Pengelolaan Dana Desa Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Abstrak
Bentuk pengelolaan dana desa di desa benteng paremba dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu pertama, perencanaan dimana yang dimulai dari musyawarah dusun kemudian musyawarah desa rencana kerja pemerintah Desa untuk menampung usulan masyarakat desa sebagai dasar untuk melakukan kegiatan dana desa dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan rencana anggaran biaya setiap kegiatan yang lalu dituagkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa sebagai dasar untuk menggunakan anggaran dana desa. Kedua tahapan pelaksanaan dibutuhkan keterbukaan dari tim pelaksana desa kepada seluruh masyarakat. Keterbukaan informasi ini merupakan usaha pemerintah desa untuk melaksanakan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa. Pandangan hukum islam terhadap pengelolaan alokasi dana desa di desa benteng paremba yaitu dimana dalam islam kita diajarkan untuk selalu menanamkan sifat keterbukaan dan kejujuran dalam menjalan suatu perencanaan dalam hidup baik dalam bentuk individu maupun bermasyarakat.
Kata Kunci : Dana Desa, Hukum Islam, Pengelolaan.
Abstract
The form of village fund management in Benteng Paremba village is carried out in several stages, firstly, planning which starts from the hamlet consultation and then village consultation. The village government work plan is to accommodate the proposals of the village community as the basis for carrying out village fund activities and then proceed with the making of a budget plan for each cost. past activities are highlighted in the village income and expenditure budget as a basis for using the village budget. Both stages of implementation require openness from the village implementation team to the whole community. This information disclosure is an attempt by the village government to implement the principle of transparency in managing village funds. The view of Islamic law towards managing village fund allocation in Benteng Paremba village, where in Islam we are taught to always instill openness and honesty in running a plan in life both in the form of individuals and society.
Keywords: Islamic Law, Management, Village Funds.References
Iqbal Muhammad. Fiqh Siyasah, Kotekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Syamil Al-Quran, Bandung: Sygma, 2012
Kementerian Dalam Negeri. Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Menteri Dalam Negeri, 2007.
Lestari Sri. Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Surakarta: Institut Agama Islam Negeri Surakarta, 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Saleh Dahlan, Qamaruddin. Azbabun Nuzul Latar Belakang Turunnya Ayat-ayat Al- Qur’an. Bandung: CV. Diponegoro, 1997.
Shihab M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, Volume 3, 2002.
Soekanto, Soejono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UII Pres, 1984.
Suggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2008.
Sumaryadi, I Nyoman, Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Citra Utama, 2005.
Suryaningrat, Bayu. Pemerintahan dan Administrasi Desa, Jatinagor: Alqaprint, 1976.
Syaikh, Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq. Tafsir Ibn Katsir. Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2010.
Syarifuddin, Amir. Pembaharuan Dalam Pemikiran Hukum Islam. Cet. II; Padang: Angkasa Raya, 1993.
Tim Visi Yustisia, Pedoman Resmi Petunjuk Pelaksana Dana Desa. Jakarta: Visimedia, 2016.
_______________, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Terkait. Jakarta: Visimedia, 2015.
Trisantono, Bambang. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: Fokusmedia, 2011.
Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi dan Laporan Penelitian. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.