SISTEM KEMITRAAN PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE GRAB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Rafika Sari
  • Nila Sastrawati

Abstract

Abstrak

Kemitraan Perusahaan Grab dengan driver dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah bentuk kemitraan waralaba. Sedangkan dalam hukum Islam sistem kemitraan perusahaan Grab dengan driver masuk dalam kategori syirkah ‘inan. Upah yang diterima driver dipotong 20% sebagai profit bagi perusahaan. Beberapa syarat tentang ma’qud ‘alaih (aset, usaha, dan profit) belum sepenuhnya sesuai dengan syarat musyarakah dan dalam beberapa praktik masih ditemukan unsur-unsur kemitraan yang dilarang dalam Islam seperti adanya gharar dan kecurangan.

Kata Kunci: Sistem Kemitraan, Transportasi Online, Hukum Islam.

 

Abstract

The Grab Company partnership with drivers in Law number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises is a form of franchise partnership. Whereas in Islamic law the Grab company partnership system with drivers is included in the syirkah ‘inan category. Wages received by drivers are cut by 20% as profit for the company. Some conditions regarding ma'qud ‘alaih (assets, business, and profit) arent yet fully in accordance with the requirements of musharaka and in some practices elements of partnership are still prohibited in Islam such as gharar and cheating.

Keywords: Partnership Systems, Online Transportation, Islamic Law.

References

DAFTAR PUSTAKA

Aruf, Moch. Thohir. Kemitraan dan Pembagian Profit Menurut Hukum Islam. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2009.

A. Supriyadi. Pola Kemitraan Usaha Kecil, Menengah dan Besar Dimasa yang Akan Datang. Jakarta: Makalah dalam Temu Nasional Ventura, 1997.

Ahmad, Amrullah dkk. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.

Al-Khalaf, Awwad. 408 Hadist Pilihan Kutubu Sittah. Solo: Pustaka Arafah, 2016.

Amin, Muliati. “Dakwah Jamaah” Disertasi Doktor, Fakultas, Makassar, 2010.

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.

Anwar, M. Syafi’i. “Alternatif Terhadap Sistem Bunga”, Ulumul Qur‟an Nomor. Vol.II, 1991.

Chalil, Zaki Fuad. Pemerataan Distribusi Kekayaan dalam Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2009.

Chapra, M. Umer dkk. Keuangan dan Investasi Syari’ah; Sebuah Analisa Ekonomi. Banda Aceh: Yayasan PeNa, 2008.

Daud, Abu. Sunan Abu Daud, Juz 3, Beirut: Dar al-Fikr.

Dewan Pengurus Nasional Fordeby dan Adesy, ed. Ekonomi dan Bisnis Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016.

Echols, Jhon M. dan Hassan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1976.

Hafsah, Muhammad Jafar. Kemitraan Usaha. Jakarta: Sinar Harapan, 2000.

Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Izzan, Ahmad. Referensi Ekonomi Syari’ah. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Cet. 4; Jakarta: Kencana, 2016.

_______. Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.

_______. Kejahatan Pencurian dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: IN Hill Co, 2008.

Marimin dkk. Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Grasindo.

Misbahuddin. E-Commere dan Hukum Islam. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Muhammad, Sahri. Model Kemitraan, Penanggulangan Kemiskinan dan Kesepakatan Lokal. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2012.

Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, & Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana, 2011.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 276K/Pdt.Sus/2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 841 K/Pdt.Sus/2009.

Rifa‟i, Moh. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978.

Rosyadi, Imron. Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi). Depok: Kencana, 2017.

Simbolon, Maringan Masry. Ekonomormi Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Edisi Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Supardin. Materi Hukum Islam. Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Suratman dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum, Cet. II; Bandung: Alfabeta, 2014.

Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: CV. Rajawali, 1985.

Suwondo, Chandra. Outsourcing Implementasi di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia, 2004.

Syarifuddin, Amir. Ushul fiqh. Jakarta: Kencana, 2008.

Umar, Husein. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, Edisi Kedua Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang RI Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Laporan Penelitian. Makassar: Alauddin Press, 2013.

Usman, Husaini dan Purnomo Setiadi Akbar. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Wijaya, Andika. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Published
2021-07-03
Section
Volume 2 Nomor 4 Juli 2021
Abstract viewed = 1303 times