KEDUDUKAN BARANG LELANG YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Riska Alfiana
  • Ashar Sinilele

Abstract

Abstrak

Pelaksanaan lelang terhadap barang yang digunakan dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa selama ini tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan oleh lamanya waktu yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan, jurusita dan panitia lelang yang terkait dalam proses penyelesaian suatu lelang terhadap barang rampasan. Dalam pandangan Hukum Islam barang lelang yang di rampas untuk negara yaitu barang yang digunakan dalam tindak pidana, hukumnya boleh karena penyitaan yang dilakukan oleh negara tersebut bisa dibenarkan oleh syariat karena penyitaan tersebut dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama seluruh masyarakat serta dalam rangka pengembalian hak.

Kata Kunci : Barang Lelang, Tindak Pidana Pencurian, Hukum Islam.

 

Abstract

The auction of goods used in the theft crime carried out by the Gowa District Attorney hasnt been effective. This is caused by the length of time required by the Prosecutor's Office, the bailiff and the auction committee involved in the process of completing an auction of the spoils. In view of Islamic Law, auctioned goods seized for the state are goods used in criminal acts, the law may be because the confiscation carried out by the state can be justified by the Shari'a because the confiscation is in order to realize the common interests of all people and in the context of returning rights.

Keywords: Auction Items, Criminal Crimes, Islamic Law.

References

Abdillah bin Muhammad ath-thayat.“Dalam Pandangan Mazhab‟, et at ensoklopedia Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Al-Hanif, 2014.

Afrizal. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Ahmad Wardi Muslih. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Raja Grafindo, 2005.

Ali Muhammad. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Jakarta: Pustaka Imani, 1992.

Amiruddin dan Asikin Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. II; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

C.S.T Kansil. Kitab Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (KUKK). Jakarta: Bima Aksara, 1986.

Citra Umbara. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Bandung, 2004.

Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Bahasa Indonesia, edisi kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 1991.

Emzir. Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Cet.I; Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2010.

Faudy, Munawir. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: PT.Citra Aditya Bakti, 2005.

Hakim,Rahmat. Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah. Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Hamza, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

___________. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Hasan Hamzah. Hukum Pidana Islam 1. Makassar: Alauddin University Pres, 2014.

Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin. Fiqih Mazhab Syafi‟i 2. Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Gunadi, Ismudan Joenaedi effendi. Cepat & mudah memahami hukum pidana. Jakarta: Panamedia Group, 2014.

J.S. Badudun, dkk. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Putra Sinar Harapan, 2001.

Jaya, Eka. Petunjuk Pelaksanaan Lelang. CV. Jakarta, 2002.

Kementrian Agama RI. .Al-Qur‟an dan Terjemahannya. CV. Pustaka agung Harapan, 2016.

M.Syamsuddin. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Cet.I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

PT. Toko Gunung Agung. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Purnama Sidhi, 1997.

Rachmat, Syafe‟i. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Rahardjo, Satjipto. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung, 1983.

Ridwan. Belajar mudah penelitian: untuk guru, karyawan, dan peneliti pemula, Bandung: alphabet, 2011.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Bandung: Pustaka, 1990.

Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Sarwono, Jonathan. Metode penelitian kuantatif dan kualikatif. Yogyakarta: Graha, 2006.

Mania, Sitti. Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial. Cet.I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Syamsuddin, Rahman. Hukum Acara Pidana dalam Intergrasi Keilmuan. Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Published
2021-07-01
Section
Volume 2 Nomor 4 Juli 2021
Abstract viewed = 346 times