TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA POHON CENGKEH DI KABUPATEN SINJAI

  • Hartalena Hartalena
    (ID)
  • Nur Taufiq Sanusi
  • Muhammad Anis

Abstract

Abstrak

Sewa menyewa (ijarah) merupakan bentuk perjanjian timbal balik yang menimbulkan kewajiban-kewajiban kepada kedua belah pihak dan hak serta kewajibannya itu mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya.. Sewa menyewa pohon engkeh  di Desa Bonto Sinala merupakan bentuk sewa menyewa dengan mengambil buah dari pohon engkeh dalam satu kali masa panen. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian adalah: Normatif Yuridis. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan masyarakat desa Bonto Sinala. Hasil penelitian ini adalah Mengenai praktek sewa menyewa yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek sewa menyewa tersebut . Implikasi penelitian adalah agar kiranya masyarakat bisa melakukan kegiatan bermuamalah dengan mengedepankan prinsip hukum Islam agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Kata Kunci : Hukum Islam, Pohon Cengkeh, Sewa Menyewa.

 

Abstract

Leasing (ijarah) is a form of reciprocal agreement that creates obligations to both parties and their rights and obligations have a relationship with one another. Leasing a small tree in the village of Bonto Sinala is a form of leasing by taking fruit from a small tree  in one harvest time.  The method of this research is field research, the research approach is: Normative Juridical.  The source of research data was interviews with the Bonto Sinala villagers.  The results of this study are regarding the practice of renting by the local community and how the view of Islamic law towards the practice of renting.  The implication of the research is that it is possible for the community to carry out activities with bermuamalah by promoting the principles of Islamic law so that problems do not occur in the future.

Keywords: Clove Tree, Islamic Law, Leasing.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Al Hadi Abu Azam, fiqh muamalah kontenporer, Depok: PT. RajaGrafindo, 2017.

Cahyani Andi Intan, Fiqh Muamalah, Makassar: Alaudddin University Press, 2013.

Mardani, Hukum Sistem Ekonomi, Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2015.

Misbahuddin, E-commerce dan hukum islam ,Makassar: alaudddin university press, 2012.

Mujahidin Akhmad, Hukum perbankan syariah , Depok: PT Raja Grafindo, 2016.

Mustofa dan Wahid Abdul, Hukum Islam Kontemporer , Jakarta; Sinar grafika, 2013.

Rajab Syamsuddin, Syariat Islam dalam Negara Hukum, Makassar : Alauddin Universitas Press, 2011.

Siswanto Eko, Deradikalisasi hukum islam dalam perspektif maslahat, Makassar : Alauddin Universitas Press, 2012.

Soeroso, Perjanjian dibawah tangan, Jakarta: Sinar Grafika Offset , 2010 .

Supardin, Materi hukum Islam, Makassar : alaudddin university press, 2011.

Rachmat, Fiqih muamalah, Bandung : Pustaka Setia, 2001.

Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: 2010)

Skripsi

Kibar Amarullah Alang. sewa-menyewa pohon mangga dalam perspektif hukum islam, tahun 2016.

Wawancara

Wawancara dengan Ibu Arni, Warga Desa Bonto Sinala, pada tanggal 11 November 2019.

Wawancara dengan Bapak Tanjeng, Warga Desa Bonto Sinala, pada tanggal 11 November 2019.

Published
2020-01-03
Section
Volume 1 Nomor 2 Januari 2020
Abstract viewed = 213 times