TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN GADAI SAWAH DENGAN ADANYA DUA PIHAK PEMEGANG GADAI DI KABUPATEN BANTAENG

  • Lilis Suriyani
  • Erlina Erlina
  • Rahma Amir

Abstract

Abstrak

Peneliti bertujuan untuk mendekripsikan secara jelas terkait masalah Perjanjian Gadai Sawah Dengan Adanya Dua Pihak Pemegang Gadai (di Kabupaten Bantaeng). Dikaji berdasarkan tinjauan hukum dengan tujuan untuk mengatahui bagaimana pelaksanaan perjanjian gadai sawah dengan adanya dua pihak pemegang gadai, serta bagaimana penyelesaian sengketa akibat adanya dua pihak pemegang gadai. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif- kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan suatu keadaan atau fenomena dengan kata-kata atau kalimat kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Yang menjadi populasi adalah penggadai, penerima gadai, dan masyarakat setempat. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan gadai sawah yang ada di Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada umumnya dalam praktik yakni dengan cara pihak debitur (pemberi gadai) mendatangi pihak kreditor (penerima gadai) untuk menggadaikan tanah pertaniannya (sawah) sebagai jaminan, dimana hak pemanfaatan atau penguasaan objek gadai tersebut berada ditangan kreditor (penerima gadai) sampai masa perjanjian yang telah ditentukan tiba masanya dan pihak debitor mengembalikan sejumlah uang yang di ambil sebelumnya. Dalam penyelesaian kasus yang ada di Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng seperti kasus yang dialami oleh Bapak Kamaruddin dapat diselesaikan dengan mengajukan gugatan, baik gugatan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi. Atau bisa saja dalam permasalahaan tersebut diajukan gugatan perbuatan melawan hukum setelah itu digugat perdata.

Kata Kunci : Gadai, Perjanjian, Sengketa.

 

Abstract

Researches aim to clearly describe the issue of paddy mortgage holders (in Bantaeng Regenci). Reviewed by legal review with the purpose of finding out how the two-party mortgage agreement was executed, as well as how the dispute between the two parties was resolved. This type of research is descriptive-qualitative research, which is an analysis that describes a situation or ponemenon with words or sentences  and then separated by category to draw conclusios. By using observation, interview and documentation methods. The populations is the pawnbroker, the mortgagee and the local community. Based on the research results it is conclude thet implementation of the existing pawnshop in karatuang District, Bantaeng District, Bantaeng District is generally in practice by means  of the debtor (pensioner) approach the creditor (pawnshop) to vacate his farm (field) as collateral, where the right to use or control of the mortgage object is and the hands of the creditor (mortgagee) until the time of the  agreement  that as been determined when the time comes and the debtor returns a sum of money previously taken. In the settlement of cases in the Village Karatuang Bantaeng District such as the case experienced by Mr. Kamaruddin can be Resolved by filling a lawsuit, both lawsuits is filed against the law after being sued civilly.

Keywords: Agreement, Dispute, Mortgage.

References

DAFTAR PUSTAKA

Damopoli, Muljono. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Makassar: Alauddin Press. 2013.

Kitab undang-undang Hukum (KUHPer, KUHP, KUHAP) Cet. V. Jakarta: Graha Media Pres. 2016.

Marilang. Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Makassar: Alauddin Press. 2013.

Mahmud, Marzuki Pater. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2017.

Rumokoy Donald Albert dan Maramis Frans. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. III; Jakarta Rajawali Pers. 2016.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Terj. Ach Marzuki, Jil. XII; Bandung: Al-ma’ruf. 1998.

Simanjuntak, P.N.H. Hukum perdata Indonesia. Jakarta: Kencana. 2017.

Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana penipuan. Cet. 1; Jakarta: Kencana Pranada Media Group. 2014.

Yahman. Cara mudah Memahami Wanprestasi & Penipuan. Cet. 2; Jakarta: Kencana Pranada Media Group. 2016.

Wawancara dengan ibu Hasni, Warga Kelurahan Karatuang pada tanggal 19 November 2019

Wawancara dengan ibu Nurliah, Warga Kelurahan Karatuang, pada tanggal 19 November 2019.

Wawancara dengan bapak Rasyid dan bapak Hamsa warga kelurahan karatuang, pada tanggal 20 November 2019.

Wawancara dengan bapak Hamid warga kelurahan karatuang, pada tanggal 20 November 2019.

Wawancara dengan bapak kamaruddin warga kelurahan karatuang pada tanggal 20 November 2019.

Wawancara dengan bapak Hisbullah Dosen Fakiltas Syariah dan Hukum pada tanggal 11 Desember 2019.

Wawancara Dengan bapak Muhammad Irwan Hakim PN Bantaeng pada tanggal 12 Desember 2019.

Published
2020-01-05
Section
Volume 1 Nomor 2 Januari 2020
Abstract viewed = 503 times