TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BUNGA DALAM PEMBIAYAAN KONVENSIONAL DAN MARGIN DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH
Abstract
Abstrak
Pembiayaan (leasing) adalah penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan demikian, berdasarkan kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak lain, mewajibkan pihak yang di biayai (konsumen/nasabah) untuk mengembalikan uang (tagihan) tersebut setelah jangka waktu yang telah di tentukan atau tertentu dengan imbalan bayar jasa atau sistem bagi hasil. Pembayaran dapat dilakukan secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui perbedaan sistem bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah, (2) Mengetahui tinjauan hukum islam tehadap terhadap bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah, (3) Mengetahui margin lebih rendah daripada bunga dalam pembiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research dengan tekhnik data secara kualitatif. Penelitian dekskriktif adalah suatu bentuk penelitian yang di tujukan untuk mendeskriktifkan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi baik fenomena alamiah maupun rekayasa, sedangkan penelitian kualitatif ialah metode penelitian yang menghasilkan data dari metode dekskriktif baik berupa kata-kata tertulis maupun secara lisan dari orang-orang yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembiayaan konvensioanal adalah pendapatan kotor atas pinjaman atau balas jasa yang diberikan oleh nasabah ke perusahaan, bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman kredit dan penghimpunan dana, besar kecilnya bunga tergantung pada jumlah uang yang dipinjam dan lamanya pemakaian uang. Di sisi lain margin dalam pembiayaan yang berbasis syariah adalah keuntungan secara bersih yang hanya didapatkan dari akad jual beli, keuntungan margin merupakan bagian dari harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, dan apabila penjual dan pembeli telah sepakat maka besarnya laba tidak akan berubah.
Kata Kunci : Bunga Pembiayaan, Pembiayaan Konvensional, Pembiayaan Syariah.
Abstract
Financing (leasing) is a provider of money or equalized bills thus, based on the agreement or agreement of the two other parties, obliging the financed party (consumer / customer) to return the money (bill) after a predetermined or certain period of time with payment for services or a profit sharing system. Payments can be made periodically along with the right to vote for the company. The objectives of this study are (1) Knowing the differences in interest systems in conventional financing and margins in Islamic financing, (2) Knowing the Islamic law review of interest in conventional financing and margins in Islamic financing, (3) Knowing that the margin is lower than interest in financing. . This type of research is field research with qualitative data techniques. Descriptive research is a form of research aimed at describing or describing the phenomena that occur both natural and engineering phenomena, while qualitative research is a research method that produces data from the descriptive method in the form of written or oral words from people who concerned. The results show that conventional financing is gross income on loans or remuneration provided by customers to companies, interest usually occurs in credit loan transactions and fundraising, the size of the interest depends on the amount of money borrowed and the length of time it is used. On the other hand, the margin in sharia-based financing is the net profit that is only obtained from the sale and purchase agreement, the profit margin is part of the price agreed upon between the seller and the buyer, and if the seller and buyer have agreed, the amount of profit will not change.
Keywords: Conventional Financing, Interest Financing, Sharia Financing.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul, R.Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Edisi Kelima jakarta: pranamedia group 2005.
Aguspian, Analisis Pembiayaan Mudharabah Terhadap Tingkat Profitabilitas (Profit Margin) Pada PT Sulselbar Cabang Syariah Makassar, Skripsi, Makassar: UIN Alauddin Makassar 2012.
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Damopoli, Muljono, Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Makassar: Alauddin Pers, 2013.
Darsono P, Manajemen Keuangan, Jakarta: Nusantara Consulting, 2009.
Dewan Pengawas Syariah, Cari Tau Seputar Pembiayaan Syariah Bersama Pak Ustad Dan Adi, Jakarta: Adira Finance, 2019.
Fahmi, Irham, bank dan lembaga keuangan lainnya teori dan aplikasi, bandung: alfabeta, 2016.
Fikri, Iqbal. Penerapan Akad Mudharabah Pada BSM OTO Di Bank Syariah Mandiri Kec Permatangsiantar, Medan: UIN Sumatera Utara Medan, 2018.
Firdaus, Rachmat. & Arianti Maya, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Bandung: Alfabeta, 2004.
Gibtiah, fikih kontemporer, jakarta: kencana, 2016.
Gunawan, Widjaja, Kartini Muljadi, Jual Beli Seri Hukum Perikatan Jakarta: PT Grafindo Persada, 2003.
Harnia. System Murabahah Pada Pembiayaan Hunian Syariah Muamalat Pada PT Bank Muamalat Makassar.UIN Alasuddin Makassar:2012
Ihfan Sholihin, Ahmad &zukrufah az zahrah, menjawab tudingan miring pada pembiayaan syariah jakarta: amana sharia consulting, 2019.
Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teorimenuju Aplikasi, Jakarta: Pramedia s
Kasmir, kewirausahaan, jakarta: rajawali pers, 2014.
Kementrian Agama RI, Alqur’an Dan Terjemahannuya Bandung: Samil Qur’an Sy, 2012
Lubis, Suhrawardi K. & Farid Wadji , Hukum Ekonomi Islam Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2012.
Moleong, Lexy. J, metologi penelitian kualitatif, bandung: PT remaja rosdakarya, 2000.
Rahman, Jamil Fatur rahman jamil, noor ahmad, & oni sahroni syariah adira finance, jakarta: ADIRA finance syariah.
Remy, Sjahdeini Sutan, perbankan syariah, jakarta: prenada media group, 2014.
Reza, Zulkifli Hayadin Muh, “analisis perbandingan pemberian kredit dan pembiayaan murabahah pada PT BANK MANDIRI dan PT BANK MANDIRI SYARIAH di kabuaten mamuju” makassar fakultas ekonomi dan bisnis islam UIN ALAUDDIN MAKASSAR, 2016.
Prawironegoro, Darsono, manajemen keuangan, jakarta: nusantara consulting 2010.
Saipuddin, Shiddiq, Fikih Kontenporer Edisi Pertama Jakarta: Prenamedia Group 2016
Supriyono, Maryanto, Buku pintar perbankan, yogyakarta: andi yogyakarta, 2010.
Sharif Chaudhry, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2012.
Sholahuddin, Muhammad, kamus istilah ekonomi keuangan & bisnis syariah A-Z, jakarta: PT gramedia 2011.
Sjahdeini, Sutan Remi, perbankan syariah, jakarta: kencana, 2014.s
Yuli, Wirda Firdaus. Analisa Pembiayaaan Murabahah Kepemilikan Mobil Pada PT Bank BNI Syariah Kantor Cabang Medan,UIN Sumatera Utara Medan:2017.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.