SISTEM PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA PERBANKAN SYARIAH DALAM PRESFEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak
Sistem pengawasan OJK pada perbankan syariah dalam penerapannya dengan memberikan perizinan, mengintegrasikan seluruh ketentuan, dan mengintegrasikan perizinan satu pintu.. Ditinjau dari hukum Islam sistem pengawasan OJK pada perbankan syariah hanya dalam bentuk memberikan aturan dan ketentuan terkait pengelolaan dan perizinan perbankan dalam hal ini melakukan penyawasan secara langsung dengan mengeluarkan peraturan OJK, dan pengawasan secara tidak langsung dengan bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi kepatuhan perbankan terhadap ketentuan dan prinsip-prinsip syariah yang di gunakan. Secara tidak langsung OJK bertindak sebagai Lembaga Al-Hisbah yakni istilah lembaga pengawas yang mengawasi perjalan pasar, dan DPS yang dibentuk oleh OJK bersama DSN sebagai Muhtasib yakni seorang yang diutus untuk melakukan pengawasan secara langsung dalam sektor perbankan syariah pada setiap bank syariah. Namun dalam hal ini OJK hanya memberikan kewenangan kepada DPS hanya sebatas mengontrol dan memberikan penilaian terhadap pelaksanaan konsep syariah pada sektor perbankan syariah, dan tidak memilki otoritas untuk memberikan ketentuan serta kebijakan atau menghakimi, dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pada bank syariah. Tentu dengan perkembangan dan peningkatan ekonomi syariah di Indonesia ini perlunya untuk selalu diawasi secara khusus dan DPS yang bertindak sebagai Muhtasib dalam pengawasan dan DPS diberikan kewenangan khusus selain mengontrol dan menilai, melainkan juga memberikan kebijakan, dan ketentuan terkait perizinan sebelum, dan sedang berjalannya kegiatan pada sektor perbankan syariah.
Kata Kunci: Hukum Islam, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan Syariah, Sistem Pengawasan.
Abstract
the implementation of the OJK supervisory system in Islamic banking by providing licensing, integrating all provisions, and integrating one-stop licensing In terms of Islamic law, the OJK supervision system in sharia banking is only in the form of providing rules and regulations related to banking management and licensing, in this case conducting direct supervision by issuing OJK regulations, and indirect supervision in collaboration with the National Sharia Council (DSN) to establish a Sharia Supervisory Board (DPS) to oversee banking compliance with the provisions and principles of sharia used OJK indirectly acts as the Al-Hisbah Institution, which is the term for a supervisory agency that oversees market travel, and the DPS formed by the OJK together with DSN as Muhtasib, namely a person sent to conduct direct supervision in the Islamic banking sector at each Islamic bank. However, in this case the OJK only gives DPS authority to control and provide an assessment of the implementation of the sharia concept in the Islamic banking sector, and does not have the authority to provide provisions and policies or to judge, in supervising the implementation of activities at Islamic banks. Of course with the development and improvement of the sharia economy in Indonesia, it is necessary to always be specially supervised and DPS which acts as Muhtasib in supervision and DPS is given special authority besides controlling and assessing, but also providing policies and provisions related to permits before, and ongoing activities at Islamic banking sector.
Keywords: Financial Services Authority, Islamic Banking, Islamic Law, Supervision System.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agama, Kementrian, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Tafsir Al-Qur’an, 2002),
Djazuli, H. A., Kaidah-Kaidah Fikih, cet. VII (Jakarta: Kencana, 2017),
Mudjib, H. Abdul, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih (Jakarta: Kalam Mulia, 2001),
Nurhasanah, Neneng dan Panji Adam, Hukum Perbankan Syariah konsep dan regulasi (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2017),
Sjahdeini, Sutan Remi, Perbankan Syariah (Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya) (Cet; I, Jakarta: Prenada Media Group, 2014),
Syarifuddin, Prof. Dr. H. Amir, Ushul Fiqh, Jilid 2 (Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2008),
Jurnal
OJK Dapartemen Perizinan dan Informasi Perbankan, Booklet Perbankan Indonesia Volume 2 Nomor ISSN L 1858 4233 (Mei: 2015) hlm 75
OJK Dapartemen Perizinan dan Informasi Perbankan, Booklet Perbankan Indonesia Volume 4 Nomor ISSN L 1858 4233 (Maret : 2017) hlm 25
OJK Dapartemen Perizinan Dan Informasi Perbankan, Booklet Perbankan Indonesia Volume 5 Nomor ISSN L 1858 4233 (Maret 2018) hlm. 34
Website
Republika, “Penyebab Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Lambat”, Situs Resmi Republika,https//:www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/12/ 08/pjdd1q383-penyebab-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia-lambat. (25 Januari 2020).
“Jami`ul ‘ulum wal hikam”, Hadist Arba’in, https://haditsarbain.com/hadits/amalan-bergantung-pada-niat/ (28 Juli 2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999,” dalam Undang-Undang Bank Indonesia 2004.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.