TINJAUAN HUKUM TERJADINYA WANPRESTASI GADAI SAWAH

  • Sutriani Sutriani
  • Andi Safriani
  • Ashar Sinilele

Abstract

Abstrak

Wanprestasi gadai sawah di Desa Lambarese terjadi karena salah satu pemicunya adalah si pemilik sawah tidak jujur di awal perjanjian bahwasanya sawah tersebut banyak pihak  yang menggadai dan serifikat dari sawah tersebut telah di gadaikan di Bank. Proses dalam pelaksanaan transaksi gadai sawah  di desa Lambarese antara penggadai (rahin) dengan pihak penerima gadai (murtahin) dengan kata lain prinsipnya sama dengan gadai sawah pada umumnya yang berlaku dikalangan masyarakat lain. Upaya masyarakat dalam melaksanakan gadai sawah di desa Lambarese yaitu: Musyawarah secara kekeluargaan, ketika tidak menemukan titik temu, maka diadakan musyawarah dengan pemerintah setempat, ketika keduanya tidak menemukan titik temu maka masyarakat yang terlibat dalam gadai sawah tersebut mengajukannya kepengadilan. Di dalam KUHPer, perjanjian hutang piutang di golongkan sebagai perjanjian khusus. Perjanjian yang di lakukan oleh masyarakat Desa Lambarese dalam hal gadai sawah dilakukan secara tertulis.

Kata Kunci: Gadai Sawah, Tinjauan Hukum, Wanprestasi.

 

Abstract

The default of the paddy pawning in Lambarese Village occurred because one of the triggers was the dishonest owner of the rice field at the beginning of the agreement that many parties had pawned the rice field and the certificate of the rice field had been mortgaged at the Bank. The process of implementing a rice field pawning transaction in Lambarese village between the pawner (rahin) and the recipient of the pawning (murtahin) in other words, the principle is the same as the paddy pawn transaction in general which applies among other communities. The efforts of the community in implementing rice field pawning in Lambarese village are: Family discussion, when they do not find a common ground, a discussion is held with the local government, when the two do not find common ground, the community involved in the pawnshop submits it to court. In the Criminal Code, accounts payable agreement is classified as a special agreement. The agreement made by the people of Lambarese Village in the case of a rice field pawn is done in writing.

Keywords: Default, Legal Review, Pawn of Rice

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Basyir, Ahmad Azhar, asas – asas hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam) Yokyakarta: UII Press, 2000.

Darsono, Sakti, Ali, Ascaraya DKK, Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2017

Jaluli, Sulaiman, Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam, Yokyakarta: Deepublish, 2015

Wawancara

Astin, Wawancara, 2 Februari 2020

Aziz, Wawancara, 2 Februari 2020

Jumardin, Wawancara, 2 Februari 2020

Sambaroni, Lukman, Wawancara, 2 Februari 2020

Nennong, Wawancara, 2 Februari 2020

Published
2021-10-05
Section
Volume 3 Nomor 1 Oktober 2021
Abstract viewed = 386 times