Dilematika Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dan Refleksi Hukum Islam Bagi Non Muslim Yang Bersengketa

  • Abdur Rahman Adi Saputera IAIN Sultan Amai Gorontalo
    (ID)

Abstract

Abstrak

Geliat perkembangan ekonomi syariah di indonesia semakin pesat, hal ini tidak lepas dari prinsip spiritualis idealis yang diusung oleh sistem perekonomian ini, Berbicara tentang ekonomi syariah berarti memperbincangkan persoalan harta, benda, dan transaksi, sehingga diskurs itu tidak akan pernah lepas dari gesekan atau sengketa yang diakibatkan oleh Wanprestasi. Tulisan ini berusaha mengupas tuntas persoalan dualisme kewenangan peradilan Agama atau Negeri dalam menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah, dan kemungkinan diperbolehkan atau tidaknya Non Muslim menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan agama yang nota bene hanya diperuntukan bagi pemeluk agama Islam saja. Kesimpulannya Penyelesaian sengketa ekonomi syariah boleh dilakukan melalui 2 jalur, yaitu  litigasi (sidang di pengadilan) dan non litigasi (diluar sidang pengadilan atau dengan jalan ADR). Pengadilan Agama memiliki kewenangan mutlak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan, segala bentuk penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah. Non Muslim diperbolehkan untuk menggunakan sistem ekonomi berbasis syariah dan bilamana terjadi gesekan atau perkara, maka harus diselesaikan melalui jalur peradilan Agama dengan syarat kumulatifnya, harus mau menundukan diri (Asas Penundukan diri) dengan sukarela terhadap ketentuan dan tata cara penyelesaian Hukum Islam. Sekalipun terkesan saling bertentangan, Asas Personalitas Keislaman tidak bertolak belakang dengan Konsep Kewenangan Absolut Pengadilan Agama, bahkan justru keduanya saling melengkapi menyesuaikan pada pola konteks persoalan.

Abstract

The progress of the development of the Islamic economy in Indonesia is increasingly rapid, this is inseparable from the idealist spiritualist principles promoted by this economic system, Talking about Islamic economics means discussing the issues of property, objects and transactions, so that the exchange rate will never be separated from friction or disputes. caused by Default. This paper seeks to thoroughly examine the dualism of the authority of the Religious or State courts in resolving Sharia Economic disputes, and whether or not it is permissible for non-Muslims to resolve sharia economic disputes in religious courts which are nota bene, only for Muslims. In conclusion, sharia economic dispute resolution can be done through 2 channels, namely litigation (trial in court) and non-litigation (outside court proceedings or by means of ADR). The Religious Courts have absolute authority to examine, try and decide all forms of dispute resolution in the field of sharia economics. Non-Muslims are allowed to use a sharia-based economic system and if there is friction or a case, it must be resolved through the religious court with the cumulative conditions, must be willing to submit (the principle of submission) voluntarily to the provisions and procedures for settling Islamic Law. Even though it seems contradictory to each other, the Principle of Islamic Personality does not contradict the Concept of Absolute Authority of the Religious Courts, in fact both of them complement each other according to the pattern of the context of the problem.

Author Biography

Abdur Rahman Adi Saputera, IAIN Sultan Amai Gorontalo
IAIN Sultan Amai Gorontalo

References

Sumber Jurnal dan Buku

Arsyad, Wildana, and Edi Gunawan. “Ekonomi Syariah Dan Penyelesaiannya Di Pengadilan Agama.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah (2018).

Azma, Ummi. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Bekasi.” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat 17, no. 2 (2018): 219–234.

Fatchurohman, Fatchurohman, Wilda Nugraismia, Tri Wahyuni, and Fahmi Medias. “Penyelesaian Sengketa Nasabah Wanprestasi Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Magelang.” Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society (2019).

Fauzi, Nur. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berbasis Sulh (Damai) Untuk Mencapai Keadilan.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (2018).

Hendriyani, Hendriyani. “Analisis Isi: Sebuah Pengantar Metodologi Yang Mendalam Dan Kaya Dengan Contoh.” Jurnal Komunikasi Indonesia 2, no. 1 (2017): 63–65.

Karsayuda, M. Rifqinizamy. “Politik Hukum Nasional Legislasi Hukum Ekonomi Syariah.” Journal de Jure (2016).

Muhajir, Noeng. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Percetakan Raka Sarasin, 2016.

Nugrahaningsih, Widi. “Kesesuaian Hukum Kontrak Syariah Di Indonesia Terhadap Pancasila Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi dan Komunikasi “Duta.Com” (2013).

Pramudya, Kelik. “Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019): 1689–1699.

Rahmawati, Etika. “Penerapan Asas Personalitas Keislaman Di Pengadilan Agama Pontianak Dalam Perkara Perkawinan Bagi Pasangan Yang Beralih Agama.” Al-Adl : Jurnal Hukum (2018).

Sugiyono. Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D Dan Penelitian Evaluasi. Metodologi Penelitian. Purwokerto: Percetakan Alphabet, 2017.

Supriyatni, Hj. Renny. “Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Syiar Hukum (2010).

Syariah, Jurusan, Islam Stain, Jln Amal, Bakti No, Jurusan Syariah, Islam Stain, Jln Amal, Bakti No, Undang-undang Republik, and Indonesia No. “Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Di Indonesia Abstrak : Abstract : Key Words : Pendahuluan Sebelum Kedatangan Belanda Berkuasa Di Indonesia , Telah Kuat Yakni Perba,” no. 8 (2008).

Syarif, Fitrianur. “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” PLENO JURE (2019).

Triana, Nita, Fakultas Syariah, and Iain Purwokerto. “Urgensitas Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga.” Law Reform 15, no. 2 (2019): 239–257.

Umam, Ahmad Khotibul. “Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Risalah (2016).

“Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah.” Mimbar Hukum (2010).

Sumber Pasal Perundang-Undangan

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang

Pasal 2 dan penjelasan umum angka 2 alinea 3 UU No 7 Tahun 1989 Tantang peradilan agama

Pasal 55 (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2008 Tentang perbankan syariah

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Perma No 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 093/PUU-X/2012 terhadap Pasal 55 (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2008 Tentang perbankan syariah

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Bab IX Pasal 55 ayat (1) dan (2)

Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Pasal 49 dan Undang-undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Pasal 49 dalam Udang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Published
2021-04-05
Section
Volume 2 Nomor 3 April 2021
Abstract viewed = 714 times