TANGGUNG JAWAB PEGADAIAN SYARIAH ATAS HILANG ATAU RUSAKNYA BARANG JAMINAN DALAM PRESFEKTIF HUKUM ISLAM

  • Ahmad Fatur Rahman
  • Hadi Daeng Mapuna

Abstract

Abstrak

Pokok pemasalahan yang dijadikan sebagai dasar dalam pembahasan skripsi ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban Pegadaian Syariah apabila barang jaminan (marhun) yang dititipkan nasabah mengalami kerusakan atau hilang dan apakah pertanggungjawaban ganti kerugian yang diberikan oleh Pegadaian Syariah Cabang Kota Palopo tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban yang diberikan oleh Pegadaian Syariah telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu dengan besaran ganti kerugian sebesar 95% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun) atau sesuai dengan kesepakatan bersama antara nasabah dan pihak pegadaian. Dalam penyelesaian terhadap kerugian nasabah tersebut dilakukan dengan kekeluargaan. Antisipasi yang dilakukan oleh pihak Pegadaian Syariah Cabang Kota Palopo selain dari tempat penyimpanan yang dijaga ketat juga adanya asuransi yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah terhadap barang jaminan, dimana asuransi ini tidak dibebankan kepada nasabah melainkan perjanjian terpisah antara pihak Pegadaian Syariah dengan Asuransi.

Kata Kunci: Barang Jaminan, Hukum Islam, Pegadaian Syariah.

 

Abstract

The main problem that is used as the basis for the discussion of this thesis is what is the form of Sharia pawnshop accountability if the collateral (marhun) entrusted by the customer is damaged or lost and whether the liability for compensation provided by the Palopo City Branch Sharia Pegadaian is in accordance with the provisions of Islamic law. The results show that the responsibility provided by Sharia Pawnshops is in accordance with the provisions of Islamic law, namely the amount of compensation of 95% of the estimated value of collateral (marhun) or according to mutual agreement between the customer and the pawnshop. Settlement of customer losses is carried out with kinship. Anticipation made by the Palopo City Branch Sharia Pawnshop aside from the tightly guarded storage area also the existence of insurance carried out by Sharia Pawnshops on collateral, where this insurance is not borne by the customer but a separate agreement between the Sharia Pawnshop and Insurance.

Keywords: Collateral, Islamic Law, Sharia Pawnshop.

References

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharismi.Dasar-Dasar Research.Bandung: Tarsoto, 1995

Janwari, Yadi. Fikih Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015

Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.Jakarta: Prenadamedia Group, 2015

Umam, Khaerul.Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2003

Wawancara dengan Bapak Baso Sutrisno, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Kota Palopo, Pada Tanggal 3 Agustus 2020.

Wawancara dengan Ibu Dian Azis, Penaksir Cabang Pegadaian Syariah Kota Palopo, Pada Tanggal 3 Agustus 2020

Wawancara dengan Ibu Fitri Angraeni, Nasabah Pegadaian Syariah Kota Palopo, Pada Tanggal 5 Agustus 2020.

Published
2021-04-05
Section
Volume 2 Nomor 3 April 2021
Abstract viewed = 3019 times