Gadai Tanah Pertanian Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan gadai tanah pertanian di Desa Dongi Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap dan untuk mengetahui bagaimana implementasi gadai tanah pertanian Menurut Pasal 7 Undang-Undang No 56 Prp Tahun 1960 di Desa Dongi Kecamatam Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch), jenis penelitian ini tergolong kuantitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: Yuridis dan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah Sekertaris Desa, Staf Desa, dan Masyarakat. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan 2 tahapan, yaitu: 1) pengelolaan data berupa editing dan verifikasi. 2) analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi penyimpangan dalam transaksi gadai tanah pertanian di Desa Dongi Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, yaitu transaksi pertanian tidak sejalan dengan gadai tanah pertanian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun1960 dan tidak terimplementasi hal tersebut tidak serta-merta terjadi dengan sendirinya, tetapi disebabkan oleh berbagai faktor yaitu: Belum Ada Sosialisasi Undang-Undang No 56 Prp Tahun 1960 Yang Mengatur Mengenai Masalah Gadai Tanah Pertanian Di Desa Dongi. serta Tingkat Pendidikan Masyarakat Di Desa Dongi Yang Masih Rendah, kemudian Kultur Masyarakat Desa Dongi Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap yang masih sesuai dengan adat atau kebiasaan. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1). Sosialisasi dari pihak berwenang terkait Undang-Undang nomor 56 Prp tahun 1960 perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat khususnya dalam masalah gadai tanah. 2). Peran perguruan tinggi adalah mampu menjadi sarana dalam percepatan penangananan masalah yang terjadi didalam masyarakat sebagaimana halnya Tri Darma Perduruan Tinggi yaitu pengabdian kepada Masyarakat.
Kata Kunci : Gadai, Tanah, Pasal 7 Undang-Undang No 56 Prp Tahun 1960
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Maljadi, Kartini dan Gunawan idjaja, Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek. Cet.II; Jakarta: Kencana, 2007.
Ali, Achmad, Menguak teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Cet. I; Jakarta: Kencana, 2009.
Fuadi, Munir, Konsep Hukum Perdat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djabatan, 2008.
Kementrian Agama RI, Alqur’an dan Terjemahnya, Jakarta, 2016.
Wawancara
Hasil wawancara dengan Ibu Mariam sebagai masyarakat pemberi gadai, pada tanggal 27 Januari 2020 di Desa Dongi.
Hasil wawancara dengan bapak Suyuti sebagai masyarakat Penerima Gadai, pada tanggal 27 Januari 2020 di Desa Dongi.
Hasil wawancara dengan ibu Hj.Manika sebagai masyarakat penerima gadai, pada tanggal 27 Januari 2020 di Desa Dongi.
Hasil wawancara dengan bapak Munawir Asri selaku Sekertaris Desa, pada tanggal 28 Januari 2020 di Desa Dongi.
Hasil wawancara dengan ibu Farida sebagai Masyarakat pemberi gadai, pada tanggal 27 Januari 2020 di Desa Dongi.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.