Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Hasil Tani Secara Tebasan

  • Nurhikma Nurhikma
  • Hamsir Hamsir
  • Ashar Sinilele

Abstract

Abstrak

Jual beli secara tebasan memenuhi rukun jual beli namun masih terdapat didalamnya indikator jual beli yang terlarang dalam Islam, seperti adanya perselisihan yang terjadi di kemudian hari mengenai harga dan adanya sifat untung-untungan. Namun jual beli secara tebasan ini memiliki sisi positif yang dirasakan masyarakat seperti adanya kemudahan memasarkan hasil pertaniannya. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Untuk proses jual belinya ada baiknya jika dilakukan setelah sayur mayur tersebut sudah tiba masa panennya agar tidak ada lagi kemungkinan ada yang merasa dirugikan. 2) Jika ingin melakukan jual beli perlu untuk mengetahui terlebih dahulu jual beli apa saja yang dilarang dalam Islam. sehingga jual beli yang dilakukan sesuai dengan aturan jual beli yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadis

Kata Kunci: Hasil Tani, Hukum Islam, Jual Beli.

 

Abstract

Buying and selling in slash met the pillars of buying and selling, but there were still indicators of buying and selling which were forbidden in Islam, such as disputes that occurred later on regarding prices and the nature of chancy. However, buying and selling by slash has a positive side that is felt by the community, such as the ease of marketing agricultural products. The implications of this research are: 1) For the buying and selling process, it is better if it is done after the vegetables are harvested so that there is no longer the possibility of anyone feeling disadvantaged. 2) If you want to buy and sell it is necessary to know in advance what trading is prohibited in Islam. so that buying and selling is carried out in accordance with the rules of sale and purchase in the Al-Qur'an and Hadith.

Keywords: Agricultural Products, Buying and Selling, Islamic Law.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmad Sarwat. Fiqih Jual Beli (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018)

Barzah Latupono, dkk. Buku Ajar Hukum Islam (Cet. I; Yogyakarta: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA, 2017)

Ghazaly, Abdul Rahman, dkk. Fiqh Muamalat. Cet. IV; Jakarta: Kencana, 2015.

Harun. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017

Himpunan Peraturan Undang-Undang KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2018

Latupono, Barzah, dkk. Buku Ajar Hukum Islam. Cet. I; Yogyakarta: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA, 2017.

Mahayana, Maman S dan Muhammad Mihradi. Meneroka Relasi Hukum, Negara dan Budaya. Cet. I; Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Muhammad Mihradi dan Maman S. Mahayana. Meneroka Relasi Hukum, Negara dan Budaya (Cet. I; Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017)

Sarwat, Ahmad. Fiqih Jual Beli. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Wawancara

Wawancara dengan ibu Pati warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Petani dan IRT, wawancara pada tanggal 11 Februari 2020.

Wawancara dengan ibu Somba warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Petani dan IRT, wawancara pada tanggal 11 Februari 2020.

Wawancara dengan bapak Nurdin warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Pedagang, wawancara pada tanggal 13 Februari 2020.

Wawancara dengan bapak Amir warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Petani, wawancara pada tanggal 11 Februari 2020.

Wawancara dengan ibu Syamsiah warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Petani dan IRT, wawancara pada tanggal 11 Februari 2020.

Wawancara dengan ibu Masni warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Pedagang dan IRT, wawancara pada tanggal 11 Februari 2020.

Published
2020-04-05
Section
Volume 1 Nomor 3 April 2020
Abstract viewed = 378 times