Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Hasil Tani Secara Tebasan
Abstract
Abstrak
Jual beli secara tebasan memenuhi rukun jual beli namun masih terdapat didalamnya indikator jual beli yang terlarang dalam Islam, seperti adanya perselisihan yang terjadi di kemudian hari mengenai harga dan adanya sifat untung-untungan. Namun jual beli secara tebasan ini memiliki sisi positif yang dirasakan masyarakat seperti adanya kemudahan memasarkan hasil pertaniannya. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Untuk proses jual belinya ada baiknya jika dilakukan setelah sayur mayur tersebut sudah tiba masa panennya agar tidak ada lagi kemungkinan ada yang merasa dirugikan. 2) Jika ingin melakukan jual beli perlu untuk mengetahui terlebih dahulu jual beli apa saja yang dilarang dalam Islam. sehingga jual beli yang dilakukan sesuai dengan aturan jual beli yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadis
Kata Kunci: Hasil Tani, Hukum Islam, Jual Beli.
Abstract
Buying and selling in slash met the pillars of buying and selling, but there were still indicators of buying and selling which were forbidden in Islam, such as disputes that occurred later on regarding prices and the nature of chancy. However, buying and selling by slash has a positive side that is felt by the community, such as the ease of marketing agricultural products. The implications of this research are: 1) For the buying and selling process, it is better if it is done after the vegetables are harvested so that there is no longer the possibility of anyone feeling disadvantaged. 2) If you want to buy and sell it is necessary to know in advance what trading is prohibited in Islam. so that buying and selling is carried out in accordance with the rules of sale and purchase in the Al-Qur'an and Hadith.
Keywords: Agricultural Products, Buying and Selling, Islamic Law.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Sarwat. Fiqih Jual Beli (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018)
Barzah Latupono, dkk. Buku Ajar Hukum Islam (Cet. I; Yogyakarta: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA, 2017)
Ghazaly, Abdul Rahman, dkk. Fiqh Muamalat. Cet. IV; Jakarta: Kencana, 2015.
Harun. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017
Himpunan Peraturan Undang-Undang KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2018
Latupono, Barzah, dkk. Buku Ajar Hukum Islam. Cet. I; Yogyakarta: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA, 2017.
Mahayana, Maman S dan Muhammad Mihradi. Meneroka Relasi Hukum, Negara dan Budaya. Cet. I; Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Muhammad Mihradi dan Maman S. Mahayana. Meneroka Relasi Hukum, Negara dan Budaya (Cet. I; Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017)
Sarwat, Ahmad. Fiqih Jual Beli. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018
Wawancara
Wawancara dengan ibu Pati warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Petani dan IRT, wawancara pada tanggal 11 Februari 2020.
Wawancara dengan ibu Somba warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Petani dan IRT, wawancara pada tanggal 11 Februari 2020.
Wawancara dengan bapak Nurdin warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Pedagang, wawancara pada tanggal 13 Februari 2020.
Wawancara dengan bapak Amir warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Petani, wawancara pada tanggal 11 Februari 2020.
Wawancara dengan ibu Syamsiah warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Petani dan IRT, wawancara pada tanggal 11 Februari 2020.
Wawancara dengan ibu Masni warga Desa Bonto Daeng. Bekerja sebagai Pedagang dan IRT, wawancara pada tanggal 11 Februari 2020.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.