Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Gabah Dengan Pembayaran Sebelum Panen

  • Nurapriani Nurapriani
  • Ashabul Kahfi

Abstract

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli gabah dengan pembayaran sebelum panen di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, Bagaimana praktik jual beli dengan pembayaran sebelum panen yang dilakukan oleh tengkulak di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktik jual beli gabah dengan pembayaran sebelum panen di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto. Jenis penelitian ini adalah peneitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dimana dilakukan dengan Pendekatan Sosiologi Normatif, dan Pendekatan Yuridis dengan sumber data dari pelaku transaksi jual beli, selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian tehnik pengelolaan data dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya, pengelolaan data, reduksi data, dan analisis data. Hasil penelitian tersebut menunjukkan praktik jual beli gabah yang terjadi di Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto sudah sah menurut pasal 1457 dan 1450 KUHPerdata karena sudah terpenuhinya unsur dan asas suatu peranjian jual beli dalam hukum positif, dan sah menurut hukum Islam Quran surah Al-baqarah 185 dan juga telah memenuhi syarat dan rukun jual beli dengan menggunakan akad salam.

Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Panen.

 

Abstract

The subject matter in this study examines the review of Islamic law on the practice of buying and selling grain with payment before harvest in Bulujaya Village, West Bangkala District, Jeneponto Regency. How is the practice of buying and selling with payments before harvest carried out by middlemen in Bulujaya Village, Bangkala Barat District, Jeneponto Regency. What is the view of Islamic law regarding the practice of buying and selling unhulled rice with payment before harvest in Bulujaya Village, West Bangkala District, Jeneponto Regency. This type of research is field research (field research) using qualitative methods where it is carried out with the Normative Sociological Approach, and a Juridical Approach with data sources from the buying and selling transactions, then the data collection methods used are observation, interviews and documentation, then data management techniques are carried out. through several stages including, data management, data reduction, and data analysis. The results of this study indicate that the practice of buying and selling grain that occurs in Bulujaya Village, West Bangkala District, Jeneponto Regency is legal according to articles 1457 and 1450 of the Civil Code because the elements and principles of a sale and purchase agreement are fulfilled in positive law, and are valid according to the Islamic law of the Quran surah Al. -baqarah 185 and has also fulfilled the requirements and is in harmony with buying and selling using the salam contract.

Keywords: Buying and Selling, Harvest, Islamic Law.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Al-fausan, Sulaiman Ahmad Yahya. Ringkasan Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009.

Cahyani, Andi Intan. Fiqh Muamalah. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Skripsi

Artaty. Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Tengkulak Dalam Jual Beli Karet Mentah di Desa Gedung Riang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Lampung: Fakultas Syariah UIN Raden Intan, 2017.

Ridwan, Ahmad. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Durian Dengan Sistem Ijon di Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Mataram: Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram, 2017.

Wawancara

Hasil wawancara dengan bapak Rudi Hartono selaku Kepala Lurah di Kelurahan Bulujaya, Pada Tanggal 10 Juli 2020 di Kantor Lurah Bulujaya

Hasil wawancara dengan ibu Bunga Barrang Dg Kebo selaku sebagai pembeli gabah (tengkulak), Pada Tanggal 11 Juli 2020 di Dusun Macci Baji

Published
2020-04-05
Section
Volume 1 Nomor 3 April 2020
Abstract viewed = 772 times