Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Transaksi Gadai Sawah
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk kesepakatan transaksi gadai sawah yang ada di Kabupaten Pinrang, untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat mengenai bentuk transaksi pelaksanaan gadai tanah di Kabupaten Pinrang terkhusus di Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi gadai sawah di Kabupaten Pinrang sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch), jenis penelitian ini tergolong kuantitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: sosiologis dan budaya Adapun sumber sumber data penelitian ini adalah Sekertaris Desa, Aparat Desa, dan Masyarakat. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan 2 tahapan, yaitu: 1) pengelolaan data berupa editing dan verifikasi. 2) analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kejanggalan dalam melakukan bentuk transaksi gadai tanah di Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, yaitu bentuk transaksi gadai tidak sesuai dengan rukun dan syarat sahnya dalam gadai menurut hukum Islam yaitu adanya beberapa ketidaksahan dalam shigat akad, ketika ijab qabul diucapkan tidak ada batas waktu yang ditetapkan sehingga apa yang disyaratkan tersebut mengandung unsur yang tidak jelas, bahwa terjadinya pemanfaatan barang gadai secara berlebihan yang dilakukan oleh pihak murtahin kepada pihak rahin yang meminta bagi hasil tetapi mematok harga tanpa mengetahui hasil dari jaminan barang gadai tersebut, sehingga membuat salah satu pihak merasa terbebani dikarenakan pihak rahin harus membayar hutang diluar hutang pokoknya sehingga bertentangan dalam syariat Islam, karena rukun dan syarat sahnya akad tidak terpenuhi.
Kata Kunci : Tinjauan, Hukum Islam, Transaksi, Gadai
References
Buku:
Ali, Zainuddin. Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an danTerjemahnya, 2016.
Pratama, Ray, Siadari. Pengertian Gadai Tanah Menurut Hukum Adat dan Menurut Undang-undang Pokok Menurut Pokok Agraria. 2012.
As-Kauni, Imam Muhammad Ali Ibn Muhammad. Fath al-Qadir. Beriut: Dar al kutubal-ilmiyyah, 1410 H/1994 M.
Fadilah Asy-Syaikh Muhammad’ Ali As-Sayis, Tafsir Ayat Al-Ahkam. 1986.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an danTerjemahnya Edisi TranslitrasAz-Zukhruf, 2014.
Wawancara:
Sanawiyah (40 tahun), pemegang gadai (murtahin), Masyarakat Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Wawancara, Pinrang 7 Februari 2020.
Herri Muhammad Amin (43 tahun), pihak penggadai (rahin), Masyarakat Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Wawancara, Pinrang 1 Februari 2020.
Surbida (48 tahun), pemegang gadai (murtahin), masyarakat desa Masolo kecamatan patampanua kabupaten pinrang. Wawancara, Pinrang 7 Februari 2020.
Salma (38 tahun), penggadai (rahin), masyarakat desa Masolo kecamatan patampanua kabupaten Pinrang, Wawancara, Pinrang 1 Februari 2020.
Sanawiyah (40 tahun), pemegang gadai (murtahin), Masyarakat Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Wawancara, Pinrang 7 Februari 2020.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.