Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Transaksi Gadai Sawah

  • Ayu Reski Cahyani Putri Biri
  • Andi Safriani

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk kesepakatan transaksi gadai sawah yang ada di Kabupaten Pinrang, untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat mengenai bentuk transaksi pelaksanaan gadai tanah di Kabupaten Pinrang terkhusus di Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi gadai sawah di Kabupaten Pinrang sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch), jenis penelitian ini tergolong kuantitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: sosiologis dan budaya Adapun sumber sumber data penelitian ini adalah Sekertaris Desa, Aparat Desa, dan Masyarakat. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan 2 tahapan, yaitu: 1) pengelolaan data berupa editing dan verifikasi. 2) analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kejanggalan dalam melakukan bentuk transaksi gadai tanah di Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, yaitu bentuk transaksi gadai tidak sesuai dengan rukun dan syarat sahnya dalam gadai menurut hukum Islam yaitu adanya beberapa ketidaksahan dalam shigat akad, ketika ijab qabul diucapkan tidak ada batas waktu yang ditetapkan sehingga apa yang disyaratkan tersebut mengandung unsur yang tidak jelas, bahwa terjadinya pemanfaatan barang gadai secara berlebihan  yang dilakukan oleh pihak murtahin kepada pihak rahin yang meminta bagi hasil tetapi mematok harga tanpa mengetahui hasil dari jaminan barang gadai tersebut, sehingga membuat salah satu pihak merasa terbebani dikarenakan pihak rahin harus membayar hutang diluar hutang pokoknya sehingga bertentangan dalam syariat Islam, karena rukun dan syarat sahnya akad tidak terpenuhi.

Kata Kunci : Tinjauan, Hukum Islam, Transaksi, Gadai

 

References

Buku:

Ali, Zainuddin. Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an danTerjemahnya, 2016.

Pratama, Ray, Siadari. Pengertian Gadai Tanah Menurut Hukum Adat dan Menurut Undang-undang Pokok Menurut Pokok Agraria. 2012.

As-Kauni, Imam Muhammad Ali Ibn Muhammad. Fath al-Qadir. Beriut: Dar al kutubal-ilmiyyah, 1410 H/1994 M.

Fadilah Asy-Syaikh Muhammad’ Ali As-Sayis, Tafsir Ayat Al-Ahkam. 1986.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an danTerjemahnya Edisi TranslitrasAz-Zukhruf, 2014.

Wawancara:

Sanawiyah (40 tahun), pemegang gadai (murtahin), Masyarakat Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Wawancara, Pinrang 7 Februari 2020.

Herri Muhammad Amin (43 tahun), pihak penggadai (rahin), Masyarakat Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Wawancara, Pinrang 1 Februari 2020.

Surbida (48 tahun), pemegang gadai (murtahin), masyarakat desa Masolo kecamatan patampanua kabupaten pinrang. Wawancara, Pinrang 7 Februari 2020.

Salma (38 tahun), penggadai (rahin), masyarakat desa Masolo kecamatan patampanua kabupaten Pinrang, Wawancara, Pinrang 1 Februari 2020.

Sanawiyah (40 tahun), pemegang gadai (murtahin), Masyarakat Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Wawancara, Pinrang 7 Februari 2020.

Published
2020-04-05
Section
Volume 1 Nomor 3 April 2020
Abstract viewed = 334 times