TINJAUN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SECARA DARING (ONLINE) TERHADAP BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN IKLAN

  • Khusnul Khatimah
  • Erlina Erlina

Abstract

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui untuk mengetahui proses jual beli secara daring (online) yang dilakukan ARS Shop sesuai dengan hukum Islam dan untuk mengetahui sistem pemasaran barang yang dilakukan pada online ASR Shop. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch), jenis penelitian ini tergolong kuantitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: sosiologis. Adapun sumber sumber data penelitian ini adalah Undang-Undang, pemilik usaha, konsumen. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan 1 tahap, yaitu: 1). Pengelolaan data, penyajian data penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan hukum Islam karena ketidak jujuran dari pemilik usaha dan tidak memenuhi rukun dan syarat dari ajaran syariat Islam sendiri, Serta tujuan Owner ARS shop memasarkan gambar yang tidak sesuai dengan iklan untuk menarik perhatian para konsumen untuk membeli barang yang dijualnya dan memiliki banyak keuntungan. Dengan cara ini mereka akan merugikan konsumennya.

Kata Kunci: Hukum Islam, Iklan, Jual Beli Online.

 

Abstract

This research was conducted with the aim of knowing to know the online buying and selling process conducted by ARS Shop in accordance with Islamic law and to know the marketing system of goods carried out in the online ASR Shop. This research uses a type of field reserch, this type of research is classified as quantitative with the research approach used is: sociological. The source of this research data source is the Act, business owners, consumers. Furthermore, the methods of data collection used are: interviews, observations, and documentation. While the data management and analysis techniques carried out is by 1 stage, namely: 1). Data management, presentation of data withdrawal conclusions. The results of this study show that there are irregularities that do not comply with Islamic law due to dishonesty from business owners and do not meet the pillars and requirements of islamic sharia teachings themselves, As well as the purpose of Owner ARS shop to market images that do not fit the advertisement to attract the attention of consumers to buy goods that he sells and have many advantages. This way they will harm their consumers

Keywords: Advertising, Islamic Law, Online Buying and Selling.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

A Djazulli, Ilmu Fiqih, Jakarta, PrenadaMedia Group. 2005.

Ali, Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Angga Dwi Arima, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online yang Mencantumkan Gambar Palsu (Studi Kasus di Wilayah Blitar)”

Arikunto, Suharismi, Dasar-dasar Research, Bandung, Tarsoto, 1995.

Ascarya, akad dan produk bank syariah, Jakarta, 2007.

Febri Fitri Permatasari, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Yang Mencantumkan Gambar dan Tertimoni Hoax di Ponorogo”.

Cahyani, Andi Intan, fiqh muamalah, Makassar, Alauddin University Press, 2013.

Dewi Gemala, Hukum Perikanan di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2005.

Disa Nusia Nisrina, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online dan Relevensinya Terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen”.

Djunaedi, Wawan, Fiqih, Jakarta, PT. Listafariska Putra, 2008.

Ghazaly, Abdul Rahman, fiqh muamalah, Jakarta, PrenadaMedia, 2010.

Gibtiah, fikih kontemporer, Jakarta, PrenadaMedia Group, 2016.

Harun, Nasroen Fiqh Muamalah, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2000.

Huda Mochammad Croirul, “Tinjauan Hukum Islam dengan Sistem Online”.

Huda, Qomarul, Fiqh Muamalah, Yogjakarta, Teras, 2011.

Ihsan, Drs. Gufran, Fiqih Muamalah, Jakarta, PrenedaMedia Group, 2008.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009.

Ismail, perbankan syariah, Jakarta, PrenadaMedia, 2011.

Lubis, Suhrawardi K., Hukum Ekonomi Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.

Mardani, fiqih ekonomi syaria: fidh muamalah, Jakarta, Kencana Mediagroup, 2012.

Misbahuddin, e-commerce dan hukum islam, Makassar, Alauddin University Press, 2012.

Mustofa, Imam, fiqih muamalah kontemporer, Jakarta, PrenadaMedia Group, 2016.

Pasabiru, Chairuman, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 1996.

Republik Indonesia, kitab undang-undang hukum perdata.

Republik Indonesia, undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik.

Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4.

Rusyid, Ibnu, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid, Bandung, Trigenda Karya, 1997.

Sohari, Sohrani, Fikih Muamalah, Bogor, Ghalia Indonesia, 2011.

Suhartono, “Perniagaan Online Syariah: Suatu Kajian dalam Perspektif Hukum Perikatan Islam”.

Suherdi, Hendi, fiqh muamalah, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2002.

Syafe’i, Rahmat Fiqh Muamalah, Bandung, Cv Pustaka setia, 2001.

Tim penyusun kamus pusat pembinaan dan pengembangan, kamus besar bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1988.

Tira Nur Fitria, “Bisnis Jual Beli Online (online shop) Dalam Hukum Islam dan Hukum Negara”.

Utomo, Setiawan Budi, Fiqh Kontemporer, Jakarta, Pustaka Saksi, 2000.

Wawancara

Hasil Wawancara dengan Annisa Reski S Selaku Owner ARS Shop, pada Tanggal 15/05/2020 di Samata Gowa.

Hasil Wawancara dengan Indah Selaku Konsumen, pada Tanggal 15/17/2020 di Samata Gowa.

Hasil Wawancara dengan Mutia selaku konsumen, pada Tanggal 15/18/2020 di Samata Gowa.

Hasil Wawancara dengan Andini selaku Konsumen, pada Tanggal 15/20/2020 di Samata Gowa.

Hasil Wawancara dengan Magfira, pada Tanggal 15/22/2020 di Samata Gowa.

Hasil Wawancara dengan Khaerunnisa, pada Tanggal 15/25/2020 di

Published
2021-04-05
Section
Volume 2 Nomor 3 April 2021
Abstract viewed = 470 times