TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BAGI HASIL MASYARAKAT NELAYAN

  • Israh Maudya Makmur
  • Marilang Marilang

Abstract

Abstrak

Penelitian menggunakan sampel penelitian dengan memilih beberapa orang yang terdiri dari Punggawa, Juragan/papalele, dan Buruh Nelayan/sawi desa Pala’lakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, data yang diterima kemudian dianalisis untuk mengetahui bagaimana Sistem Bagi Hasil Masyarakat Nelayan (Patorani) di Desa Pala’lakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Hasil penelitian di Desa Pala’lakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar mengenai Sistem Bagi hasil belum sepenuhnya berjalan dengan adil, pada beberapa kasus, ketidak adilan biasa terjadi dilakuakan oleh pinggawa kepada sawi, seperti menyalahgunakan modal untuk kepentingan pribadi. Sistem bagi hasil antara Papalele, pinggawa, dan sawi di Desa Palalakkang Kecamatan Galesong termasuk dalam kategori mudharabah muqayyadah, yang mana pemilik modal atau Papalele memberikan dana kepada Pinggawa untuk dipergunakan untuk menangkap telur ikan, dengan sistem pembagiaan yang didasarkan pada perhitungan 30% diambil papalele dan 70% akan dibagi oleh Pinggawa dan sawi dengan hitungan dua bagian akan diperoleh pinggawa. Namun, pada beberapa kasus jika Pinggawa dan sawi tidak memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tangkapan telur ikan. Maka, Pinggawa dan sawi tidak akan mendapatkan uang sepeserpun dari hasil melaut, bahkan pinggawa dan sawi memiliki hutang terhadap pemilik modal yakni Papalele untuk membayar kerugian yang diperoleh.

Kata Kunci: Bagi Hasil, Hukum Islam, Masyarakat Nelayan.

 

Abstract

The study used a research sample by selecting several people consisting of Punggawa, Juragan/papalele, and fishermen / sawi workers in Pala'lakkang Village, Galesong District, Takalar Regency, the data received was then analyzed to determine how the Fishermen Community Profit Sharing System (Patorani) in Pala Village 'lakkang, Galesong District, Takalar Regency. The results of research in Pala'lakkang Village, Galesong District, Takalar Regency regarding the profit sharing system have not been fully implemented fairly. The profit sharing system between Papalele, pinggawa, and mustard greens in Palalakkang Village, Galesong District is included in the mudharabah muqayyadah category, in which the owner of the capital or Papalele gives funds to Pinggawa to be used to catch fish eggs, with a sharing system based on a 30% calculation of papalele and 70% will be divided by Pinggawa and sawi with a count of two parts will be obtained by pinggawa. However, in some cases, Pinggawa and sawi did not get any profit from the sale of fish egg catch. So, Pinggawa and sawi will not get a penny from the proceeds from fishing, even pinggawa and sawi have a debt to the owner of the capital, namely Papalele to pay for the losses they have earned.

Keywords: Fishermen Community, Islamic Law, Profit Sharing.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Alimuddin, Muhammad Ridwan. Kita Belum Cinta Laut ,Yokyakarta: Bahari, 2004.

Ali Mohammad Daud. Lembaga-lembaga Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Al-Zuhaili Wahbah. Al-Wasith fi-Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Damaskus, Syiria: Al-Kitab, 1978.

Antonio Muammad Syafi’i.Bank Syariah:dari Teori dan Praktik, Jakarta:Gema Insani Press, 2001.

Arif Hidayat dan Asri Jumaidi, Ringkasan Prinsip Dasar Mudharabah dan Musaqah, Blue Publisher, 2014.

Skripsi

Wati Dian Eka. “Sistem Bagi Hasil Antara Pemilik Bagan dan Buruh Nelayan Dalam Upaya Mencukupi Ekonomi Keluarga Perspektif Ekonomi Keluarga Prespektif Ekonomi Islam” Skripsi Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018.

Wawancara

Hasil wawancara dengan bapak Dg. Nompo, Pinggawa, Desa Pala’lakkang, 15 Juni 2020.

Hasil Wawancara Dg. Nappa, Pinggawa, Desa Pala’lakkang, 16 Juni 2020.

Website

https://www.academia.edu/9817949/makalah_akad_mudharabah.

Fatwa

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor No. 21/DSN-MUI/X/2001.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor No. 53/DSN-MUI/III/2006.

Published
2021-10-05
Section
Volume 3 Nomor 1 Oktober 2021
Abstract viewed = 614 times