PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Hendryanto Hendryanto UIN ALAUDDIN MAKASASSAR
  • Nur Taufiq Sanusi
  • Musyifikah Ilyas

Abstract

Abstrak

Tujuan untuk dari penelitian ini untuk memahami mekanisme pendayagunaan zakat produktif pada BAZNAS di Kabupaten Enrekan dan untuk mengetahui sebuah implementasi program pendayagunaan zakat produktif pada BAZNAS di Kabupaten Enrekang dan untuk mengetahui manfaat dana zakat yang diberikan kepada mustahiq. Jenis penulis gunakan adalah tergolong penelitian kualitatif menggunakan pendekatan penelitian yuridis, teologi normatif dan sosiologis. Adapun Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara. teknik pengelolaan yang digunakan yaitu analisis reduksi data dan penyajian datanya adalah penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan yaitu (1) mekanisme pendayagunaan zakat produktif adalah Skala prioritas pendayagunaan zakat disusun berdasarkan kebutuhan mustahik dengan berpedoman pada rencana kerja anggaran tahunan. (2) implementasi program modal usaha produktif badan amil zakat  nasional (baznas) kabupaten Enrekang yaitu diberikan secara hibah atau semata-mata membantu mustahiq untuk bisa hidup mandiri, memperbaiki keadaan ekonominya dan membantu pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan. (3) manfaat dana zakat yang diberikan kepada mustahiq pada dasarnya agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Implikasi dari penelitian ini adalah kepada badan amil zakat agar  dan melakukan pengawasan terhadap mustahiq penerima manaat zakat, amil zakat sekiranya dapat memberikan juga pemahaman kepada mustahiq agar mempunyai semangat dalam bekerja lebih giat dan memanfaatkan peluang yang dimiliki agar modal yang diberikan dapat dikembangkan secara optimal. Sedangkan untuk mustahiq sendiri dapat menggunakan modal tersebut dengan baik.

Kata Kunci: Hukum Islam, Produktif, Zakat.

 

Abstract

The purpose of this research is to understand the mechanisms for the utilization of productive zakat on BAZNAS in Enrekan Regency and to find out an implementation of the productive zakat utilization program at BAZNAS in Enrekang Regency and to find out the benefits of zakat funds given to mustahiq. The type the author uses is classified as qualitative research using juridical research approaches, normative theology and sociology. The data collection method used is the interview method. The management technique used is data reduction analysis and data presentation is drawing conclusions. From the results of the research that the authors get, namely (1) the mechanism of productive zakat utilization is the priority scale of zakat utilization which is arranged based on the needs of mustahik based on the annual budget work plan. (2) the implementation of the productive business capital program of the national amil zakat agency (Baznas) of Enrekang Regency, which is given on a grant basis or solely to help mustahiq be able to live independently, improve their economic situation and assist the government in alleviating poverty. (3) the benefits of zakat funds given to mustahiq are basically in order to fulfill their daily needs. The implication of this research is for the amil zakat agency to supervise the mustahiq recipients of zakat management, if the amil zakat can also provide understanding to the mustahiq in order to have the spirit to work harder and take advantage of the opportunities they have so that the capital provided can be developed optimally. As for the mustahiq itself, you can use this capital properly.

Keywords: Islamic Law, Productive, Zakat.

References

DAFTAR PUSTAKA

Aruf, Aliman. Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan Profil Kemiskinan Sulawesi Selatan. (Makassar : 2019) https://sulsel.bps.go.id/pressrelease/html. (16 februari 2020).

Albar, Muh Azis. “Baznas Enrekang”, Tribun Timur.com, 16 Desember 2017.https://www.tribunnews.com (2 Oktober 2020).

Asnainu, Zakat Produktif dalam Persfektif Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Cet.1 Yogyakarta : NDP 2008.

Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. 10 Pt. Rajagrafindo Persada 2015.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), (Bogor : 2019). http://baznaskotabogor.or.id/profil/sejarah. (29 September 2020)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang. http://kabenrekang.baznas.go.id/visimisi/. (29 September 2020)

Baharuddin S.E, devisi Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan, Wawancara, 2 Oktober 2020.

Enceng, Mustahik Usaha Warung Sembako, dan produk kopi massipa Wawancara, 5 Oktober 2020

Hidajat, Rachmat. Pemberdayaan Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Ekonomi Umat. http://repositori.uin-alauddin/pemberdayaan-terhadap-perkembangan-ekonomi-umat. (12 Maret 2020).

Hadi, Sjechul Permono dkk., Pendayagunaan Zakat Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992.

Handayani, Usaha Salon. Wawancara 10 September 2020.

Hikmawati, Fenti, Bimbingan Konseling. Cet. I Kharisma Putra Utama Offset 2010.

Husaini, Usman dan Purnomo Setiady Akbar. Metodologi Penelitian Sosial. Cet. I Sinar Grafika Offset 2008.

Hasniati “Pengelolaan Dana Zakat Dalam Pengembangan Usaha Mikro” Skripsi Makassar : Fak. Syariah dan Hukum UIN Alauddin, 2018.

Kementrian Agama, Al-qur’an dan Terjemahanya. Cet. I Alauddin University Press, 2013.

Keputusan Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional”.

Kadir Lesang, Devisi Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang, Wawancara, 29 September 2020.

Mardani, Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia, Rajawali Persada, 2018.

Mubyarto, Membangun Sistem Ekonomi. Yogyakarta: BPFE, 2000.

Nuruddin, Zakat Dalam Kebijakan Fiskal, Jakarta, PT. Raja Grafindo Indonesia, 2008.

Nasution, Metode Research. Cet. 8 Pt Bumi Aksara 2006).

Nasri. Usaha Peternak Ayam Potong. wawancara pada tanggal 14 November 2020

Pirgon Matua, Sejarah Singkat Badan amil zakat Nasional. (jakarta: 2003)

QaradhawI, Yusuf. Pedoman Zakat Produktif. Tinjauan Terhadap Buku Kiat Sukses Mengelola Zakat. Jakarta: Media Da’wah, 2004.

Qardhawi, Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta: PT.Mitra Kerjaya Indonesia. 2007.

Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 2014.

Sari, Ketua Upz Kecamatan Bungin. Wawancara 4 Oktober 2020

Usman, Husaini dan Setiady. Purnomo Akbar, Metodologi Penelitian Sosial. Cet. I Sinar Grafika Offset 2008.

Published
2021-10-30
Section
Volume 3 Nomor 1 Oktober 2021
Abstract viewed = 816 times