Perjanjian Kerja Laut Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia
Abstract
Abstrak
Berdasarkan Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian buruh dikenal dengan istilah perjanjian kerja bersama yaitu perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara seorang pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka dengan pertimbangan karena banyaknya masalah tentang awak kapal yang tidak menerima hak sesuai yang diperjanjikan. Dengan adanya landasan perjanjian perburuhan atau kesepakatan kerja bersama merupakan salah satu sarana untuk terciptanya hubungan industrial pancasila yang menciptakan hubungan yang penuh dengan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara keduanya yang kesemuanya itu bisa dipakai sebagai modal untuk meningkatkan produktifitas yang akhirnya diharapkan bisa menjamin kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Dalam pengoperasian kapal laut, ditegaskan bahwa kapal harus dalam keadaan laiklaut dan diawaki oleh sejumlah Awak Kapal yang telah memenuhi persyaratan untuk berlayar.
Kata Kunci: Tenaga Kerja, Laut, Perjanjian Kerja.
Abstract
Based on Article 1 paragraph 21 of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower, a labor agreement is known as a collective labor agreement, namely an agreement which is the result of negotiations between a worker/laborer union registered with the agency responsible for the manpower sector with employers' associations which contain the terms of employment, rights and obligations of both parties. This study uses literature research with the consideration that there are many problems about ship crews who do not receive the rights as promised. With the basis of a labor agreement or collective labor agreement is one of the means for the creation of Pancasila industrial relations which creates a relationship that is full of harmony and balance between the two, all of which can be used as capital to increase productivity which is ultimately expected to guarantee welfare, health, and work safety. In the operation of ships, it is emphasized that the ship must be in a seaworthy condition and manned by a number of crew members who have met the requirements to sail.
Keywords: Labor, Sea, Work Agreement.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agama, Kementrian, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Tafsir Al-Qur’an, 2002),
Dahlan, AI-Barry, M. Y. dan L Lya Sofyan Yacub. 2003. Kamus Induk Istilah llmiah sen Intelektual. Target Press. Surabaya.
Djoko Trryanto. 2005. Bekerja Di Kapal. Mandar Maju. Bandung.
Djumadi. 2006. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Hadi. 2007. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Haryarindo. Jakarta.
Kadir, A.M. 2002. Hukum Pengangkutan Niaga. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kansil, C.S.T., dan Christine, S.T.K. 2006. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Kartini, M. 2003. Perikatan yang Lahir dan Perjanjian. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kartosapoetra, G. 1998. Hukum Perburuan di Indonesia Berdasarkan Pancasila. Sinar Grafika. Jakarta.
Niniek Suparni. 2000. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rineka Cipta, Jakarta.
Poerwosutjipto, H.M.N. 1993. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jilid 5 Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat). Djambatan, Jakarta.
Redaksi Sinar Grafika. 2001. Propenas 2000-2004. Sinar Grafika. Jakarta.
_________2007. Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Sinar Grafika. Jakarta.
Soedjono Wiwoho. 1982. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut. Bina Aksara, Jakarta.
Subekti, R. 1990. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta.
Sudarsono. 2005. Kamus Hukum (Edisi Baru). Rineka Cipta. Jakarta. Tim Redaksi "Permata Press". 2007. Undang-Undang Ketenagakerjaan Edisi Tertangkap. Permata Press. Jakarta.
Tim Redaksi "Citra Umbara". 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Citra Umbara. Bandung.
Zaeni Asyhadie. 2007. Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja). PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Zulmiar Yanri. 2005. Himpunan Peraturan Perundangan Kesehatan Kerja. Lembaga ASEAN OSHNET Indonesia. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000, Tentang Kepelautan.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Tentang Perkapalan.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.