Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Makassar

  • Muh Wahyudin Anugrah
  • Hamsir Hamsir
  • Muhammad Anis

Abstract

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui ketentuan Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan untuk mengetahui implementasi sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam putusan hakim pengadilan Agama makassar dalam perkara Nomor (2279/Pd.G/2015/PA Mks). Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif lapangan (field research). dengan pendekatan penelitian yang digunakan : Pendekatan kasus (case approach), Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach). Adapun sumber sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang disebut bahan hukum. Yaitu berupa inventarisasi berkas Putusan Pengadilan Agama Makassar No.2279/Pdt.G/2015/PA.Mks, peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan pokok masalah. . Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah : wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan mendasarkan Peraturan Perundang-Undangan hingga dapat menjawab permasalahan dari penelitian ini. Semua bahan hukum yang diperoleh disusun secara sistematis, diolah dan diteliti serta dievaluasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketentuan Hukum dalam Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di atur dalam Undang-undang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat opsional atau pilihan yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Paradigma litigasi meyakini bahwa hukum harus ditegakkan untuk mengakhiri konflik yang terjadi. Di samping itu juga di gunakan paradigma non-litigasi yaitu paradigma yang ber asas atau berakar pada konsensus, musyawarah atau penyelesaian damai antar para pihak, Implementasi sengketa Ekonomi Syari`ah Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Makassar Dalam Kasus Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA Mks Telah terimplementasi sesuai ketentuan hukum yang ada akan tetapi menurut hemat penulis belum memenuhi aspek keadilan yang wajib hukumnya melekat pada suatu putusan.

Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama, Penyelesaian Sengketa, Tinjauan Hukum.

 

Abstract

This research was conducted with the aim of knowing the provisions of Islamic Law and laws and regulations regarding the syariah economic dispute settlement system and to find out the implementation of the sharia economic dispute resolution system in the decision of the Makassar Religious Court judge in case Number (2279 / Pd.G / 2015 / PA Mks ). This type of research will be used is descriptive qualitative field research (field research). with the research approach used: the case approach (case approach), the statutory approach (statute approach). The data source of this research is secondary data which is called legal material. Namely in the form of an inventory of the files of the Makassar Religious Court Decision No.2279 / Pdt.G / 2015 / PA.Mks, laws and regulations, books, literature, journals and documents related to the subject matter. . Furthermore, the data collection methods used are: interviews, observation, and documentation. Meanwhile, the data management and analysis techniques are based on the Prevailing Laws so that they can answer the problems of this research. All legal materials obtained are systematically compiled, processed and researched and evaluated. The results of this study indicate that the legal provisions in the settlement of sharia economic disputes are regulated in the Religious Courts Law and Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative dispute resolution that are optional or optional, namely through court (litigation) and outside the court. (non litigation). The litigation paradigm believes that the law must be enforced to end conflicts that occur. In addition, a non-litigation paradigm is also used, namely a paradigm that is based on or is rooted in consensus, deliberation or peaceful settlement between the parties, Implementation of Shari`ah Economic disputes in the Judge of the Makassar Religious Court in Case Number 2279 / Pdt.G / 2015 / PA Mks Has been implemented in accordance with existing legal provisions however, according to the author's opinion, it has not fulfilled the aspect of justice which is obligatory according to a decision.

Keywords: Legal Review, Dispute Resolution, Sharia Economics, Religious Courts.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Jurnal

Abdul hadi, Memahami Akad-akad dalam perbankan syariah dan Dasar-dasar hukumnya,Sinar terag,2005.

Abdus Shomad, Hukum Islam, Penormaan Prinsip syariah Dalam Hukum Indonesia, Kencana, Jakarta, 2010.

Ahmad Kamil, M Fauzan, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Amran Suadi. Penyelesain Sengketa Ekomi syariah. Cet.1 Jakarta:prenadamedia, 2018.

Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keungan Syariah, Jakarta : Erlangga, 2014.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perkembangan Penanganan Sengketa Ekonomi Syariah,(Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2012.

Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah.

Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta,2013.

Mahkamah Agung Republik Indonesia,Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi Revisi,Jakarta,2010.

Mantayborbir dan Imam Jauhari, Hukum Lelang Negara Di Indonesia,Jakarta : Pustaka Bangsa Press, 2003.

Miftahul Huda, Pelaksanaan Pelelangan Barang Jaminan Sebagai Objek Rahn Berdasarkan Hukum Islam dan Perundang-Undangan Pada Pegadaian Syariah Cabang Cinere. Grafindo, Jakarta, 2008

Muhammed Abd ArRauf El Manawi,EtTa`rif,El Muhaqqiq:Muhammad Ridwan,Dar El Fikr El Mu`ashir,Lebanon, Cetakan ke 1, vol 1.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2011.

Purnama Tioria Sianturi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang,Bandung: CV. Mandar Maju CET. Ke-2,2013.

Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, Raja Grafindo, Jakarta, 2008.

Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2017 Eksekusi Putusan Perkara Akad Murabahah Jakara:Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Rachmadi Usman,Hukum Lelang. Jakarta : Sinar Grafika, 2016.

Ronny Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Terbitan Pasca Sarjana UI, Jakarta, 2007.

Salim H.S, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Sudikno moetokusumo, Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, Cahayaatma Pustaka, yogyakarta, 2014.

Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : SInar Grafika, 2006

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK/.06/2010

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran.

Website

https://pa-makassar.go.id/tentang-pengadian/profil-pimpinan-dan-hakim/wakil-ketua.

https://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/asas-asas-perjanjian.html.

https://manplawyers.co/2019/10/07/mengenal-alat-alat-bukti-dalam-hukum-acara-perdata-i/.

https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4f4df95a89a5f/peraturanhttps://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4f4df95a89a5f/peraturan-mahkamah-agung-nomor-2-tahun-2012

Published
2020-07-03
Section
Volume 1 Nomor 4 Juli 2020
Abstract viewed = 604 times