PERANAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR

  • Zulkarnain Ahmad
  • Nila Sastrawati
  • Ashar Sinilele

Abstract

Abstrak

Penelitan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peranan mediator dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui mediasi di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang berbentuk penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendekatan secara empiris. Sumber data penelitian ini adalah data dan wawancara kepada hakim ekonomi syariah yang memiliki serfikat mediator di Pengadilan Agama Makassar kelas 1A. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan dan proses mediator dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Proses dan peranan tersebut, yaitu melalui mediasi di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, Dalam proses mediasi dilakukan dengan cara membuat resume kemudian kedua pihak menyampaikan dua isi pokok resume yaitu perkara yang sedang diperkarakan dan solusi tawaran untuk penyelesaian secara damai. Prosedur dan tahapan mediasi dalam perkara perdata pada umumnya, diatur dalam pasal 3 sampai pasal 14 peraturan mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 jo PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur mediasi di pengadilan, dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi di Pengadilan dibagi dalam dua tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahapan pelaksanaan mediasi. Tahapan pramediasi adalah tahap dimana para pihak menunjuk mediator sebagai pihak ketiga yang akan membantu menyelesaikan sengketa mereka. Sehingga peranan mediator dala memediasi sengketa ekonomi syariah yaitu dengan dua cara, Hanya sebagai fasilitator yang mengatur kelancaran proses mediasi (facilitative approach).

Kata Kunci: Mediator, Pengadilan Agama, Sengketa Ekonomi.

 

Abstract

The type of research used in this study was qualitative. in the form of field research (field research), using an empirical approach. The data sources of this research are data and interviews with sharia economic judges who have a mediator certificate at the Class 1A Makassar Religious Court. The results show that the role and process of the mediator in settling sharia economic disputes are in accordance with the provisions of Perma No.1 of 2016. The process and role, namely through mediation at the Class 1A Makassar Religious Court, in the mediation process is carried out by making a resume then both parties submit the two main contents of the resume, namely the case being litigated and the solution offered for a peaceful settlement. The procedures and stages of mediation in civil cases in general are regulated in article 3 to article 14 of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2003 in conjunction with PERMA Number 1 of 2008 concerning mediation procedures in court, and PERMA Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts. Mediation in court is divided into two stages, namely the pre-mediation stage and the mediation stage. The pre-mediation stage is the stage where the parties appoint a mediator as a third party who will help resolve their dispute. So that the role of the mediator in mediating Islamic economic disputes is in two ways, only as a facilitator who regulates the smoothness of the mediation process (facilitative approach).

Keywords: Economic Dispute, Mediator, Religious Court.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

A. Syukur, Fatahillah, Mediasi Yudisial di Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam Memajukan Sistem Peradilan Cet. 1; Bandung: CV. Mandar Maju, 2012.

Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2009.

Hidayat, Maskur. Strategi & Taktik Mediasi, Edisi 1. Cet. 1;Jakarta:Kencana, 2016.

Nessa, M. Rum, Membumikan Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia Cet. 1; Yogyakarta: UII Press, 2016

Wawancara

Wawancara dengan Drs. H. Muhammad Yunus, Hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, pada tanggal 04 November 2020.

Wawancara dengan Drs. Syahidal, M.H, Hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, pada tanggal 04 November 2020.

Published
2021-01-30
Section
Volume 2 Nomor 2 Januari 2021
Abstract viewed = 350 times