Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Palopo
Abstract
Abstrak
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Palopo kepada konsumen yang dirugikan akibat pemakaian kosmetik berbahaya adalah perlindungan hukum preventif melalui pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya dan perlindungan hukum represif. Dinas Kesehatan juga melakukan pengawasan dengan beberapa cara atau upaya, yaitu melalui media elektronik dan sosialisasi kepada masyarakat serta bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan pihak kepolisian. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Dinas Kesehatan dalam melakukan pengawasan terhadap kosmetik berbahaya yaitu dengan cara sosialisasi ke masyrakat mengenai bahayanya penggunaan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan apabila ada laporan dari masyarakat tentang penemuan kosmetik atau krim wajah berbahaya Dinas Kesehatan Kota Palopo akan menindak dengan cara melaporkannya ke pihak yang berwajib. Tugas Dinas Kesehatan dalam menjalankan tanggung jawabnya tidak jarang menemui hambatan, seperti hambatan internal, yaitu tidak tersedianya lab untuk menguji bahan yng terkandung pada kosmetik, dan dana yang kurang. Hambatan eksternal, yaitu pelaku usaha yang tidak sadar hukum, minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat atau konsumen untuk melaporkan kerugian yang dialami akibat penggunaan kosmetik berbahaya ke Dinas Kesehatan Kota Palopo, Bentuk penindak lanjutan terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan tidak memiliki efek jera.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bahan Berhaya, Konsumen.
Abstract
The form of legal protection provided by the Palopo City Health Office to consumers who are harmed by the use of dangerous cosmetics is preventive legal protection through guidance and supervision of the distribution of dangerous cosmetics and repressive legal protection. The Health Office also carries out surveillance in several ways or efforts, namely through electronic media and socialization to the public as well as in collaboration with the Drug Control Center and the police. Thus it can be concluded that the Health Office in supervising dangerous cosmetics is by way of socializing to the public about the dangers of using cosmetics that don’t have a distribution permit and if there are reports from the public about the discovery of dangerous cosmetics or face creams, the Palopo City Health Office will take action by reporting it to the public. the authorities. The task of the Health Office in carrying out its responsibilities often encounters obstacles, such as internal obstacles, namely the unavailability of laboratories to test ingredients contained in cosmetics, and insufficient funds. External obstacles, namely business actors who are not aware of the law, lack of knowledge and awareness of the public or consumers to report losses experienced due to the use of dangerous cosmetics to the Palopo City Health Office. The form of follow-up against business actors who violate regulations has no deterrent effect.
Keywords: Legal Protection, Hazardous Materials, Consumers.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A.Z. Nasution, 1995. Konsumen dan Hukum, cetakan pertama,Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
A.Z. Nasution, 2001, Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Ahmadimiru dan Sutarman Yodo, 2009, Hukum perlindungan konsumen,Jakarta: PT RajaGrafindu Persada.
Hamidi, 2008, Metoden Penelitian Kualitatif Pendekatan Praktis Penulisan Proposal dan Laporan Penenlitian, Malang : UMM Press.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Moh. Nazir, 1999,Metode Penelitian, Bandung: Ghalia Indonesia.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu.
Suratman dan H. Philips Dillah, 2012, metode penelitian hukum, Malang: Alvabeta.
Sasongko, Wahyu, 2007 Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung,
Yuswati M.Pd, 1996,Makalah Produk Kosmetik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Website
https://fajar.co.id/2018/12/19/801-produk-kosmetik-ilegal-disita-bpom-palopo/diakses pada tanggal 09 Januari 2019
http://produkkecantikan.blogspot.com/2011/05/zat-zat-yang-terdapat-didalam.html, diakses pada tanggal 09 Januari 2019.
https://adryanov20.wordpress.com/2013/04/11/penyelesaian-sengketa-konsumen-melalui-bpsk/ diakses tanggal18 Februari 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.