Kedudukan Mediasi Sebagai Alternative Dispute Resolution Terhadap Pencegahan Perkara Cerai
Abstract
Abstrak
Tujuan Penelitian ini yakni 1) untuk mengetahui bagaimana kedudukan mediasi di pengadilan dalam meminimalisir perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama. 2) untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pengadilan agama dalam menerapkan mediasi untuk menekan kasus perceraian. Penulis menggunakan metode pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan syar’i (hukum Islam) . Hasil penelitian penunjukkan bahwa dalam pelaksaan mediasi sebagai salah satu ADR (Alternatif Dispute Resolution) yang dilakukan di pengadilan untuk mengurangi angka perceraian yang akan terjadi dinilai belum berhasil. Ketidakberhasilan proses mediasi di pengadilan agama disebabkan antara lain karena masih kurangnya dukungan dari advokad. Adapun terhadap perkara perceraian yang berhasil menemui jalan keluar atau win-win solution maka Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi). Adapun kendala yang dihadapi oleh pengadilan agama yakni karena adanya kendala struktur, kultur dan budaya.
Kata Kunci: Cerai, Mediasi, Pencegahan.
Abstract
The objectives of this study are 1) to determine the position of mediation in court in minimizing divorce cases that enter the religious court. 2) to find out the obstacles faced by religious courts in implementing mediation to suppress divorce cases. The author uses a multidisciplinary approach, namely the juridical approach and the syar'i (Islamic law) approach. The results show that mediation as an ADR (Alternative Dispute Resolution) conducted in court to reduce the divorce rate that will occur is considered unsuccessful. The failure of the mediation process in the religious courts is partly due to the lack of support from advocates. As for divorce cases that have met a win-win solution, the Plaintiff or Petitioner is obliged to withdraw their lawsuit or petition. However, if the peace agreement is only partially reached apart from divorce (cumulated with other cases), then the results of the agreement can be requested to be included in the decision or revoked (eg either in a convention and / or in a reconciliation). The obstacles faced by the religious courts are structural, cultural and cultural constraints.
Keywords: Divorce, Mediation, Prevention.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agama, Kementrian, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Tafsir Al-Qur’an, 2002),
Abbas Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. PT. Kharisma Putra Utama. Jakarta, 2017.
Adi Nugroho Susanti. Manfaat mediasi sebagai alternative penyelesaian sengket. Prenada Grup. Jakarta.2019
Swantoro Herri. Strategi dan Praktik Mediasi Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kencana, Jakarta. 2016.
Soepomo. Hukum Acara Perdata Pengadilan. Jakarta; Pratnya Paramita.2014
Jurnal
Dian Maris Rahmah, Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 4, Nomor 1, September 2019
Gianto Al Imron, Eksistensi Sengketa Dalam Kehidupan Sosial dan Peran Peradilan Terhadapnya, Amrta Vol.4 No.4, Oktober-Desember 2012.
Persada Putra, Andika. Penyelesaian Sengketa Perbankan Dengan Mediasi dalam Yuridika. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Erlangga, Volume 28 No.1 Januari-April.2013
Rahadi Wasi Bintoro, Kajian Ontologis Lembaga Mediasi Di Pengadilan. Fakultas hukum Universitas Erlangga. Volume 31 No 1, Januari 2016
Peraturan Perundang-Undangan dan Webiste
Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan
Portal Pengadilan Agama Makassar. https://pa-makassar.go.id/layanan-hukum/mediasi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.