Peran Hak Cipta Dalam Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat
Abstract
Abstrak
Indonesia sebagai salah satu negara yang mengatur ketentuan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seiring dengan pesatnya perkembangan kreatifitas masyarakat dalam lingkup Hak Cipta yang memiliki nilai ekonomis dan dapat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat, kemudian bagaimana Hukum Kekayaan Intelektual khususnya dibidang Hak Cipta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga dibutuhkan juga kesiapan infrastruktur hukum berupa regulasi untuk membantu perkembangan Hak Cipta di Indonesia sebagai payung hukum dari kegiatan masyarakat, serta bagaimana penagakannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran kekayaan intelektual khususnya Hak Cipta dalam pembangunan demi menunjang kesejahteraan masyarakat. Seperti hasil kreatifitas masyarakat dibidang Hak Cipta yang dapat memiliki nilai ekonomis memiliki jaminan dan kepastian hukum dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kata Kunci: Hak Cipta, Pembangunan, Jaminan, Kepastian, Kesejahteraan.
Abstract
Indonesia as one of the countries that regulates the provisions of Intellectual Property Rights specifically Copyright is regulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Along with the rapid development of community creativity in the scope of Copyright which has economic value and can affect economic growth in society, then how can Intellectual Property Law, especially in the field of Copyright, increase public awareness so that legal infrastructure readiness is also needed in the form of regulations to assist the development of Copyright in Unikom Center Indonesia as the legal umbrella for community activities, as well as how to enforce them. This writing aims to see how the role of intellectual property, especially copyright in development for the welfare of society. Such as the result of community creativity in the field of Copyright which can have economic value has legal guarantees and certainty from the government based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright.
Keywords: Copyright, Development, Guarantee, Certainty, Prosperity.References
DAFTAR PUSTAKA
Amran Suadi, “Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum”, Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2018.
Fakih, DR. Mansour. “Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi”, Yogyakarta: Insistpress dan Pustaka Pelajar, 2011.
Hasan, Lubna. "Rule of Law, Legal Development and Economic Growth: Perspectives for Pakistan", Munich Personal RePEc Archive, 2010.
Hermawan, Whisnu. “Penegakan Hukum di Bidang Hak Kekayaan Intelektual : Studi Kasus Tindak Pidana Hak Cipta di Bidang Film”, Jakarta: Universitas Indonesia, 2008.
Lee, Yong Shik. "General Theory of Law and Development", Cornell International Law Journal, 2017.
M., Budi Agus & Syamsudin. “Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Margono, Suyud. “Hukum Hak Cipta Indonesia”, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Mulyani, Sri. “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan), untuk mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia", Jurnal Dinamika Hukum, 2012: 569.
R.Soeroso, Betham dalam.” Pengantar Ilmu Hukum”, Jakarta: 58, 2008.
Rosyidi, Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh. “Hukum Sebagai Suatu System”, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.
Saidin, OK. “Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Setiadi, Wicipto. “Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum”, Jurnal Rechts Vinding, 2012: 6.
Soelistyo, Henry. “Hak Cipta Tanpa Hak Moral”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Somaedi, Drs. “Teori Umum Hukum dan Negara”, Jakarta: Media Indonesia, 2007.
Sudaryat. “Hak Kekayaan Intelektual”, Bandung: Oase Media, 2010.
Suherman, Ade Maman. “Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia Indonesia”, 2005.
Syamsudin, Budi Agus Riswandi dan M. “Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Syamsudin, M. “Nilai-Nilai Karya Cipta dan Problematik Perlindungan Hukumnya”, Jurnal Hukum, 2001: 128.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.