TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONLINE DENGAN PENERAPAN PASAL 1320 KUH PERDATA
Abstract
Abstrak
Transaksi jual beli online diperbolehkan dalam Hukum Islam tetapi harus memenuhi rukun dan syarat sesuai yang diatur dalam QS al-Baqarah/2: 282 dan Hadis Riwayat Muslim. Para ulama pun sepakat menghalalkan transaksi ini jika tidak mengandung gharar didalamnya. Syarat keabsahan jual beli online menurut Hukum Islam dan Pasal 1320 KUH Perdata masing-masing memiliki persamaan, dalam hukum Islam para pihak yang membuat akad yaitu tamyiz dan di dalam KUH Perdata yaitu kecakapan hukum. Perbedaan dalam hukum Islam para pihak yang membuat akad yaitu berdasarkan urf, dan didalam KUH Perdata yaitu sbatasan kecakapan hukum seseorang 21 tahun. Didalamnya mempunyai dasar hukum tersendiri dan juga aturan bagaimana baik dan buruknya bagi penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli online. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Diharapkan kepada masyarakat, hendaknya memanfaatkan kecanggihan teknologi yang semakin tahun semakin canggih karena dalam Hukum Islam diperbolehkan melakukan transaksi jual beli online jika tidak mengandung gharar atau penipuan didalamnya dan adanya kejelasan spesifik objek dari transaksi tersebut. 2) Diharapkan kepada masyarakat, hendaknya mengetahui syarat diperbolehkannya menurut Hukum Islam dan Pasal 1320 KUH Perdata dalam aturan atau dasar hukum yang ada, agar tidak menimbulkan kerugian didalamnya, transaksi tersebut bisa aman dan tentram jika para pihak patuh terhadap aturan yang ada mengenai transaksi jual beli online.
Kata Kunci : Jual Beli Online, Hukum Islam, KUH Perdata.
Abstract
Online buying and selling transactions are allowed in Islamic law but must meet the pillars and conditions as stipulated in QS al-Baqarah/2: 282 and the Hadith of Muslim History. The scholars also agreed to justify this transaction if it doesn’t contain gharar in it. The requirements for the validity of buying and selling online according to Islamic Law and Article 1320 of the Civil Code each have similarities, in Islamic law the parties making the contract are tamyiz and in the Civil Code, namely legal skills. The difference in Islamic law is that the parties who make the contract are based on urf, and in the Civil Code, the legal skill limit of a person is 21 years. It has its own legal basis and also rules on how good and bad it is for sellers and buyers in online buying and selling transactions. The implications of this research are: 1) It is hoped that the community should take advantage of technological sophistication which is increasingly sophisticated because in Islamic law it is permissible to conduct online buying and selling transactions if it doesn’t contain gharar or fraud in it and there is clarity on the specific object of the transaction. 2) It is hoped that the public should know the conditions for allowing it according to Islamic law and Article 1320 of the Civil Code in the existing rules or legal basis, so as not to cause harm in it, the transaction can be safe and peaceful if the parties comply with the existing rules regarding buying and selling transactions. on line.
Keywords: Buying and Selling Online, Islamic Law, Civil Code.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asyhadie, Zaeni, Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional KUH Perdata (BW), Hukum Islam Dan Hukum Adat) Jilid Ketiga. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2018.
Basyir, Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press, 2000.
Erliyani, Rahmida, Keabsahan Perjanjian Jual Beli Online Menurut KUH Perdata”, Laporan Penelitian (Mandiri) (Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkukkrat, 2010), h. 24-26.
Fitria, Tira Nur, “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara”, Ekonomi Islam 3, no. 1 (2017), h. 56-60.
Idris, Abdul Fatah, dan Abu Ahmadi. Kifayatul Akhyar Terjemahan Ringkas Fiqih Islam Lengkap. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Karim, Ardiwarman Aswar, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press, 2019.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Kathoda, 2012.
Marilang, Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian). Makassar, Alauddin University Press, 2013.
Miantari, Ni Kadek Diah, Ratna Artha Windari, dan Ni Putu Rai Yuliartini, “Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Belanja Online (E-Commerce) Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Melalui Media Sosial Di Desa Baktiseraga”, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 1, no. 2 (2018), h. 9.
Misbahuddin, E-commerce dan Hukum Islam Cet 1: Gowa: Alauddin University Press, 2012.
Muhammad, Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syariah (panduan Teknis Pembuatan Akad atau Perjanjian Pembiayaan Pada Bank Syariah). Yogyakarta: UII Press, 2009.
Muhammad, Abu Ja’far, Tafsir Ath-Thabari. Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.
Muljadi, Kartini. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
Muslim, Abi al-Husain, bin al-Hajjaj al-Qusyairi al Naisaburi, At-Tajrid ash-sharib li Ahadits al-Jaami’ ash-shahib mukhtashar shahib al-Bukhari, terj.Abdurrahman Nuryaman, Mukhtashar Shahis Al-Bukhari. Jakarta: Darul Haq, 2017.
Nugraha, Rifan Adi dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Tranksaksi Online”, Serambi Hukum 08, no. 02 (2014), h. 91.
Nurmalia, “Jual-Beli Salam (Pesanan) Secara On-Line Di Kalangan Mahasiswa Uin-Su Medan (Tinjauan Menurut Syafi’iyah)”, Skripsi (Medan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara, 2018), h. 54-55.
Nurmasyithahziauddin, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online”, Petita 2 no 1 (2017), h. 107.
Pasaribu, Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Purkon, Arip, Bisnis Online Syariah: Meraup Harta Berkah dan Berlimpah Via Internet. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Putra, I Komang Mahesa, dkk, “Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Internet”, Jurnal Analogi Hukum 2, no. 1 (2020), h. 75-76.
Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bab I, Bab II
Salim, Munir, “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam”, Al-Daulah 6 no. 2 (2017), h. 379-384.
Saputra, Sena Lingga, “Status Kekuatan Hukum Terhadap Perjanjian Dalam Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur”, Jurnal Wawasan Yuridika 3, no. 2 (2019), h. 211-212.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an Jilid 1, h. 733.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Grafindo Persada, 2010.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis, dan lain-lain. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Syaf’I Rahmat, Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2006.
Yunus, Muhammad, Nadhirah Naimi, Fiqh Muamalah. Medan: CV Ratu Jaya, 2011.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.