PELAKSANAAN ARISAN HANDPHONE SECARA ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

  • Siti Rismayanti Basri
  • Nila Sastrawati
  • Muhammad Anis

Abstract

Abstrak

Penelitian Ini membahas tentang tujuan untuk mengetahui pelaksanaan arisan handphone secara online dan bagaimana tinjauan hukum islam serta untuk mengetahui sistem yang dilakukan pada arisan handphone di akun instagram @arisanonline_mks. Jenis penilitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu salah satu penelitian Kualitatif, dimana peneliti turun langsung untuk menngumpulkan data, dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: yuridis empiris. Adapun sumber sumber data penelitian ini adalah pemilik arisan dan anggota arisan. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan 1 tahap, yaitu: 1). Pengelolaan data, analis data penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan arisan handphone secara online pada @arisanonline_mks bertentangan dengan syariat islam dimana arisan ini menetapkan suatu persyaratan denda dan biaya admin diawal perjanjian, semua bentuk denda yang diberlakukan diawal perjanjian bertentangan dengan syariat islam dan disebut sebagai riba jahiliyah (riba nasi’ah) dan segala bentuk riba adalah haram dalam hukum islam, sementara di dalam al-qur’an sudah dijelaskan cara memperoleh harta sesuai syariat islam, dan sebagai umat muslim yang beragama dan berilmu hendaknya menentukan suatu kegiatan dalam memperoleh harta yang tidak hanya menguntungkan di dunia tetapi bernilai pahala di sisi Allah swt dan mengantarkan kepada surga-Nya.

Kata Kunci : Arisan Online, Hukum Islam, Pelaksanaan.

 

Abstract

This research discusses the purpose of knowing the implementation of mobile social gathering online and how to review Islamic law and to find out the system carried out on mobile social gathering on the Instagram account @arisanonline_mks. The type of research used in this research is Field Research, which is a qualitative research, where researchers go directly to collect data, with the research approach used is: empirical juridical. The sources of data for this research are arisan owners and arisan members. Furthermore, the data collection methods used are: interviews, and documentation. While the data management and analysis techniques are carried out in 1 stage, namely: 1). Data management, data analysis conclusion drawing. The results of this study indicate that the implementation of online mobile social gathering at @arisanonline_mks is against Islamic law where this social gathering stipulates a requirement for fines and admin fees at the beginning of the agreement, all forms of fines imposed at the beginning of the agreement are contrary to Islamic law and are referred to as usury jahiliyah (riba nasi'). ah) and all forms of usury is forbidden in Islamic law, while in the Qur'an it has been explained how to obtain property according to Islamic law, and as Muslims who are religious and knowledgeable, they should determine an activity in obtaining wealth that is not only profitable in the world. but worth the reward in the sight of Allah swt and lead to His paradise.

Keywords: Implementation, Islamic Law, Online Gathering.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Lc, Kholid Syamhudi. Arisan dalam Pandangan Islam, (Surakarta : CV Yayasan Lajnah Istiqomah, 2020).

DS, Endang, dan Anisa Israeni. Arisan Emas, Semarang: PT Edu Explore, 2017.

Haroen, Nasrun, dan Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012.

Jurnal

Sastrawati, Nila. “Konsumtivisme dan Status Sosial Ekonomi Masyarakat“, El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, vol. 2 no. 1 Juni 2020.

Website

App Store https://apps.apple.com/id/app/beruntung-roda/id803764881

Redaksi dalam Islam. “Hukum Denda Dalam Islam”. Dalamislam.com https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-denda-dalam-islam. (18 November 2019).

Published
2021-04-03
Section
Volume 2 Nomor 3 April 2021
Abstract viewed = 501 times