ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ISBAT NIKAH ANAK DIBAWAH UMUR

  • Nurmayasari Nurmayasari
  • Patimah Patimah
  • Rahmatiah HL

Abstract

 

Abstrak

Pokok permasalahan pada penelitian ini ialah bagaimana Analisis Yuridis Putusan Hakim terhadap Isbat Nikah anak dibawah umur (Studi Putusan 0140/Pdt.P/PA/Pkj.). Jenis penellitian ini tergolong dalam Kualitatif deskriptif yaitu merupakan jenis  penelitian lapangan (File research) dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan empiris. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah buku terkait judul, internet, dan karya ilmiah yang terkait dengan judul. Selain itu, metode observasi, wawancara dan studi dokumen juga digunakan dalam mengumpulkan sumber data. Kemudian instrument penelitian terdiri dari putusan hakim, pedoman wawancara, handphone dan alat tulis. Lalu teknik pengelolahan yang digunakan adalah identifikasi data, editing dan coding. Dan metode analisis data dilakukan dengan penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Isbat nikah dapat dilakukan terhadap perkawinan yang dilaksanakan secara sah menurut Agama dan kepercayaan masing-masing para pihak. Dalam hal ini, pengadilan Agama Pangkajene tidak melegalkan perkara Isbat nikah, baik perkara isbat nikah terhadap anak dibawah umur ataupun bukan. hanya saja ada pengecualian untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan mengutamakan asas kemaslahatan. Implikasi dari penelitian ini adalah : 1.) pemerintah harus memberikan regulasi yang sangat ketat agar tidak ada lagi yang terjadi pernikahan anak dibawah umur sehingga tidak ada yang dapat dirugikan bagi masyarakat atau pemerintah. 2.) mengedukasi masyarakat tentang hukum perkawinan dan juga penerapannya merupakan salah satu langkah untuk memangkas penyelundupan hukum di Indonesia.

Kata Kunci: Isbat Nikah, Perkawinan Anak dibawah umur, Putusan.


Abstract

The problems of the research is how the Juridical Analysis of the Judge's Decision on the Marriage Isbat of minors (Study of Decision 0140/Pdt.P/PA/Pkj.). The type of research is classified as descriptive qualitative like of field research (file research) with the research approach used two approach are a normative and empirical approach. The data sources of this research are books related to the title, the internet, and scientific works related to the title. Furthermore, the data collection methods used were observation, interviews and document studies. Then the research instrument consists of the judge's decision, interview guidelines, cellphones and stationery. Then the management techniques used are data identification, editing and coding. And the data analysis method is done by data reduction, data presentation and conclusion drawing. The conclution of this research is that the Isbat of marriage can be carried out on marriages that are carried out legally according to the religion and beliefs of each party. In this case, the Pangkajene Religious Court did not legalize the Isbat marriage case, whether the marriage isbat case against minors or not. it's just that there are exceptions to grant the request by prioritizing the benefit principle. The implications of this research are: 1.) The government must to give regulations so that no more child marriages occur so that no one can be harmed for the community or the government. 2.) make socialization from government to educating the public about marriage law and its implementation is one of the steps to reduce legal smuggling in Indonesia.

Keywords: Decision, Marrige Ratification, The Cild Marrige.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Agama, Kementrian, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Tafsir Al-Qur’an, 2002),

Al-Qur’an, Kementrian Agama RI

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, PT. Karya Toha Putra Semarang.

Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta : Prenadamedia Group. 2019.

Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. 2012.

Jurnal

Fadli.A.Natsif. Problematika perkawinan anak (Perspeltif hukum islam dan hukum Positif). Jurnal Al-Qadau Volume 5 nomor 2 Desember 2018

M.Saleh Ridwan. Perkawinan Mut’ah perspektif hukum islam dan hukum nasional. Jurnal Al-Qadau Volume 1 nomor 1/2014

Wawancara

Hakim Ilyas, S.HI. pada tanggal 22 Februari 2021 di Pengadilan Agama Pangkajene

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam

SEMA nomor 3 tahun 2018 Tentang surat edaran larangan isbat nikah terhadap poligami.

Published
2021-04-06
Section
Volume 2 Nomor 3 April 2021
Abstract viewed = 679 times