KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API

  • A. Rahmani Samsul
  • Hasta Sukidi
  • Supardin Supardin

Abstract

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui proses penyelesaian Pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI dan untuk mengetahui perbuatan Melanggar hukum Pidana dalam Penyalahgunaan Senjata Api yang di Tinjau dari Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif dan yuridis.Adapun sumber data di penelitian ini ialah Hakim Militer dan Oditur Militer disertai Undang-Undang dan informasi media serta dari Al-Qur’an. Dengan menggunakan metode pengumpulan data yang digunakan adalah membaca dan menelusuri buku yang berkaitan dengan observasi, interview dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang pandangan hukum islam terhadap kasus Penyalahgunaan Senjata Api yang dilakukan oleh Prajurit TNI yang melanggar norma atau aturan yang mendasar dari seorang Prajurit TNI. Maka penyelesaian perkara akan ditangani langsung oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) yang akan menyelidiki terlebih dahulu dan menggolongkan pelanggaran tersebut sebagai disiplin Militer atau Tindak Pidana Militer dan selanjutnya akan diproses melalui persidangan dalam rana peradilan Militer XIV. Implikasi dari penelitian ini adalah Prajurit TNI seharusnya mematuhi aturan yang berlaku pada setiap peraturan yang diterapkan pada lingkungan Militer. Dalam Penyalahgunaan senjata Api seperti ini akan membuat masyarakat menjadi takut kepada seorang Prajurit TNI dan membuat nama baik seorang Prajurit TNI tercoreng.

Kata Kunci: Aturan, Senjata api, Yuridis

 

Abstract

The main problem of this research is is to determine the criminal settlement process carried out by TNI soldiers and to find out the acts of violating the criminal law in the misuse of firearms which are reviewed from the perspective of Islamic law. This research includes field research or descriptive qualitative field research with the research approach used is normative and juridical. The sources of data in this study are Military Judges and Military Prosecutors accompanied by laws and media information as well as from the Qur'an. By using the data collection method used is reading and browsing books related to observation, interviews and documentation, the results of this study explain the views of Islamic law on the case of the misuse of firearms by TNI soldiers who violate the basic norms or rules of a TNI soldier. Then the settlement of the case will be handled directly by the Superior with the Right to Punish (Ankum) who will investigate first and classify the violation as a Military discipline or Military Crime and will then be processed through a trial in the military court XIV. The implication of this research is that TNI soldiers should obey the rules that apply to every regulation applied to the military environment. In the misuse of firearms like this, people will be afraid of a TNI soldier and tarnish the good name of a TNI soldier.

Keywords: Rules, Firearms, Juridical

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulsyani. Sosiologi Krimina-litas, Bandung:CV Remadja Karya 1987.

Amiruddin dkk. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Aziz Syamsuddin Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika. 2014

Audah, Abdul Qadir, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam terj. Ahsin Sakho Muhammad, Jilid III (Jakarta: Kharisma Ilmu, 2007)

Marpaung, Leden,Asas-Teori-Praktik Hukum militer,Jakarta; Penerbit Sinar Grafika, 2005.

Skripsi/Tesis/ Disertasi

Aty, Nur Sani, and Supardin Supardin. "Penyelesaian Perkara Pemerkosaan Disertai Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1: 129-135. 2020

Jurnal

Asni, Pemikiran Ijtihad Kontemporer Yusuf Qardhawi dan Relevansinya Dengan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Jurnal Al-Adl Vol.6 No. 1 Januari 2013, h. 8

Asni, Etika Hakim dalam Dinamika Masyarakat Kontemporer, Jurnal Al-Adi Vol. 8 No. 2 Juli 2015

Halim Talli, Integritas dan sikap Aktif-Argumentatif Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara, jurnal Al-Daulah, Vol.3 No.1 Juni 2014

Supardin, Supardin. "Faktor Sosial Budaya Dan Aturan Perundang-Undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 1.2, 2014.

Mayor CHK Hasta Sukidi SH., MH, Oditur Militer dikutip dari Rahayu (2019)

Wawancara

Zulfahmi Alwi, Otoritas Nabi Muhammad SAW Kajian atas peran dan fungsi hadis dala Hukum Islam, Jurnal Tahdis Kajian Ilmu Al-Hadis, Vol 6. No. 1 Tahun 2015.

Website

Pengaturan Senjata Api dalam UU No. 12 Tahun 1951. Nofryhardi. Diakses dari https://nofryhardi.wordpress.com/19/pengaturan-senjata-api-dalam-uu-no-12- Pada 1 September 2020

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Diluar Lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI.”

Republik Indonesia, Undang-undang RI. Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-undang RI. Nomor 26 Tahun 1997 Pasal 1 tentang Hukum Disiplin Prajurit

Republik Indonesia, Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Published
2020-10-06
Section
Volume 2 Nomor 1 Oktober 2020
Abstract viewed = 372 times