TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK RAHN EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA
Abstract
Abstrak
Saat ini perkembangan dari produk-produk yang berbasis Syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali dalam dunia perbankan, khususnya pada perbankan Syariah. Perbankan Syariah atau bank Islam merupakan suatu sistem perbankan yang pada pengoperasiannya berdasarkan Syariah Islam. Fungsi bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yaitu sebagai Lembaga intermediasi yang menghubungkan pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Saat kebutuhan sedang mendesak sedangkan keuangan sedang menurun maka sebagian orang memilih dengan cara berutang. Bisa saja mereka meminjam dengan menggadaikan barang berharga yang dimilikinya. Pokok permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini yaitu bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik rahn emas di Bank Syariah Indonesia KCP Makassar Ahmad Yani.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis kualitatif lapangan. Adapun pendekatan yang digunakan ada dua yaitu Pendekatan Normatif (syar’i), yuridis dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pandangan Hukum Islam terhadap raktik rahn emas di Bank Syariah Indonesia KCP Makassar Ahmad Yani dianggap telah sesuai dengan prinsip Syariah karena tidak mengandung 3 unsur yang dilarang dalam praktik rahn emas seperti gharar, maysir, dan riba. Karena Kesesuaian antara aplikasi rahn emas pada Bank Syariah Indonesia KCP Makassar Ahmad Yani dapat dilihat pada tiga hal yaitu rukun, syarat sah gadai, biaya-biaya serta mekanisme penyelesaian barang jaminan. Serta praktik rahn emas pada Bank Syariah Indonesia telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
Kata Kunci: Bank Syariah Indonesia, Hukum Islam, Praktik, Rahn Emas.
Abstract
Nowadays, the development of Sharia-based products is increasing in Indonesia, not exception in the world of banking, especially in Sharia banking. Sharia banking or Islamic banks are banking systems that operate based on Islamic Shariah. The function of Sharia banks in general is no different from conventional banks, namely as an intermediation institution that connects the overfunded parties with the underfunded parties. When the need is urgent while finances are declining then some people choose by way of debt. They could have borrowed by pawning their valuables. The main problem that became the study in this study is how the review of Islamic law on the practice of gold rahn in Bank Syariah Indonesia KCP Makassar Ahmad Yani.The type of research used in this study is a qualitative type of field. The approaches used are two: Normative Approach (syar'i), juridical and empirical approach. The results showed that the Islamic Law view of gold rahn raktik in Bank Syariah Indonesia KCP Makassar Ahmad Yani is considered to be in accordance with Sharia principles because it does not contain 3 elements that are prohibited in the practice of gold rahn such as gharar, maysir, and riba. Because of the conformity between the application of gold rahn at Bank Syariah Indonesia KCP Makassar Ahmad Yani can be seen on three things, namely the rukun, the legal terms of mortgages, costs and the mechanism of settlement of collateral goods. As well as the practice of gold rahn in Bank Syariah Indonesia has been in accordance with the Fatwa of the National Sharia Council No.26/DSN-MUI/III/2002 on Rahn Emas.
Keywords: Bank Syariah Indonesia, Islamic Law, Practice, Rahn Emas.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Antonio, Muhammad Syafi’I Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta Timur: Cahaya Press, 2014.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2010.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keungan Keungan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia, 2003.
Jurnal
Amir, Rahma “Gadai Tanah Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal Muamalah 5, no. 1 (2015).
Erlina, dkk, “Tinjauan Hukum Perjanjian Gadai Sawah Dengan Adanya Dua Pihak Pemegang Gadai Di Kabupaten Bantaeng”, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2020).
Mapuna, Hadi Daeng dan Ahmad Fatur Rahman, “Tanggung Jawab Pegadaian Syariah Atas Hilangnya Atau Rusaknya Barang Jaminan Dalam Perspektif Hukum Islam”, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2020)
Marilang, dkk, “Upaya Hukum PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Dalam Menyelesaikan Wanprestasi Nasabah Kartu Kredit”, Alauddin Law Develompent (ALDEV) 1, no. 1 (2019).
Nurjannah, dkk, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Gadai Sawah”, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2020).
Safriani, Andi dan Ayu Reski Cahyani Putri Biri, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Transaksi Gadai Sawah: Studi Kasus di Kabupaten Pinrang,” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2020)
Salenda, Kasjim dkk, “Kontribusi Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kabupaten Sambas”, Jurnal Diskursus Islam 5, no. 2 (2017)
Sanusi, Nur Taufiq dkk, “Sistem Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Pada Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam”, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2020)
Sinilele, Ashar “Tinjauan Hukum Terhadap Iktikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah”, Jurisprudentie 4, no. 2 (2017).
Sohra, dkk, “Gadai Tanah Pertanian Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 Dan Implementasinya Di Desa Dongi Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap”, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2020).
Wawancara
Khaeruddin, Pawning Appraisal Bank Syariah Indonesia KCP Makaasar Ahmad Yani, Wawancara, Makassar, 13 April 2021.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.