TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KOPERASI PRODUSEN BUANA HARTA PADA PERUSAHAAN KELAPA SAWIT
Abstract
Abstrak
Terdapat beberapa Koperasi produsen pada perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat, yang dimana sistem koperasi tersebut dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Koperasi yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan perusahaan di fungsikan sebagai sarana pencari atau sebagai tempat pengumpul sebelum di bawa atau di kelolah oleh perusahaan. Koperasi yang didirikan oleh masyarakat setempat belum memiliki kejelasan secara khusus mengenai sistem dan cara kerja koperasi dan perusahaan yang memberikan harga serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem koperasi tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan syar’I. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yaitu wawancara langsung dengan pemilik koperasi, karyawan dan petani. Kedua sumber data sekunder yaitu bersumber dari jurnal, buku, dan referensi lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasrkan hasil kesimpulan bahwa sistem koperasi produsen bunana harta menggunakan akad jual beli. Sistem Koperasi Buana Harta di desa Tabolang Kec. Topoyo kab. Mamuju Tengah adalah sah menurut hukum islam karena terdapat Sikap tolong-menolong dalam jual beli di lakukan oleh Koperasi Buana Harta kepada para petani dengan mempermudah proses pembelian buah kelapa sawit. Ini sesuai dengan makna ayat dalam Qs Al- Maidah ayat 2. Selain itu juga tidak di temukannya praktek riba yang di haramkan oleh Allah.
Kata Kunci: Hukum Islam, Perusahaan, Sistem Koperasi.
Abstract
There are several cooperative producers pthereare palm oil companies in Mamuju Tengah Sulawesi Brat Regency, where the cooperative system is used as an alternative to improve the economy of the local community. Cooperatives established by the community that cooperates with the company is functioned as a means of search or as a place to collect before being brought or managed by the company. Cooperatives established by the local community do not yet have specific clarity on the system and how cooperatives and companies work that provide prices and how the Islam law review of thecooperative system. This research uses a type of field research (field research) using normative juridical approach and syar'I approach. The source of this research data is the primary data source that is a direct interview with cooperativeowners, employees and farmers. Both secondary data sources are sourced from journals, books, and other references related to this study. Data collection methods are observation, interview and documentation. Based on the conclusion that the cooperative system of bunana producers of assets using a buy and sell agreement. Buana Harta Cooperative System in tabolang village Kec. Topoyo kab. Mamuju Tengah is valid according to Islamic law because there is a helpful attitude in buying and selling by Buana Harta Cooperative to farmers by facilitating the process of purchasing oil palm fruit. This corresponds to the meaning of the verse in Qs Al-Maidah verse 2. And weedless practices which Allah has forbidden.
Keywords: Islamic Law, Company, Cooperative System.
References
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Niagawan.Perekembangan Ekonomi Koperasi di Indonesia. Vol 7 No 2,2018.
Sanusi, Nur Taufik. Syariah: Antara Hukum dan Moral”. Ar-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. Vol 20. 2020.
Sastrawati, Nila. “konsumtivisme dan status sosial ekonomi masyarakat, “El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum” Vol 2 2020
Sastrawati, Nila. Azis, Muh Ansar. “Tinjauan Hukum IslamTerhadap Mekanisme Pemberian Kredit Produk Amanah di Pegadaian Syariah”, Iqtishaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum. Vol 2. 2020.
Sohra. “Aktualisasi Konsep Ekonomi Adil MenurutAl-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. Vol. 2020.
Wawancara
Wawancara dengan bapak A. Tenri Sadda. Manajer Koperasi Buana Harta Desa Tabolang. 3 Mei 2021
Wawancara dengan ibu Madi. Petani Kelapa Sawit Desa Tabolang. 7 Mei 2021
Wawancara dengan bapak. Cemmang. Petani Kelapa sawit Desa Tabolang. 8 Mei 2021
Wawancara dengan bapak Anwar. Petani Kelapa Sawit Desa Tabolang. 8 Mei 2021
Wawancara dengan Ibu Mahira. Petani Kelapa Sawit Desa Tabolang. 9 Mei 2021
Wawancara dengan Ibu Fauziah, Syam. Karyawan Koperasi Buana Harta Desa Tabolang. 10 Mei 2021.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.