PEMANFAATAN ZAKAT PROFESI SEBAGAI BANTUAN EKONOMI UMAT DI TENGAH WABAH COVID-19 DI BAZNAS KABUPATEN BONE

  • Muhammad Mardianto P
  • M. Thahir Maloko

Abstract

Abstrak

Islam merupakan agama yang paling banyak di anut oleh masyarakat Indonesia. Tentunya dengan jumlah penduduk pemeluk agama Islam terbanyak di dunia memberikan salah satu potensi yaitu merealisasikan, mengaktualisasikan sungguh pentingnya pemberdayaan zakat untuk pembangunan ekonomi umat. Zakat profesi dapat dijadikan sebagai salah satu solusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat saat ini. Apalagi pandemi Covid-19 mulai masuk di Indonesia pada awal tahun 2020, pemerintah memberlakukan pembatasan aktivitas bagi masyarakat dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga memberikan dampak pada sektor perekonomian. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemanfaatan zakat profesi sebagai bantuan ekonomi umat di tengah wabah covid-19 di BAZNAS Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan teologi normatif (syar’i), yuridis, dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme penyaluran dana zakat profesi sebagai bantuan ekonomi umat di tengah wabah covid-19 yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bone dengan cara menghimpun zakat profesi dan jenis zakat lainnya yang di peroleh dari muzakki, bersama mitranya BAZNAS Kabupaten Bone melakukan pendataan dan melakukan survei secara langsung kepada mustahik yang terkena dampak covid-19 kemudian di berikan bantuan kepada para mustahik yang memenuhi  pensyaratan yang telah di tetapkan sesuai dengan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku. Peran lembaga BAZNAS Kabupaten Bone sangat besar manfaatnya bagi masyarakat karena sedikit demi sedikit mampu mengurangi masalah ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan bantuan komsumtif atau produktif kepada mustahik sehingga membantu ekonomi umat Islam di tengah wabah covid-19.

Kata Kunci: Bantuan Ekonomi, Wabah Covid-19, Zakat Profesi.

Abstract

Islam is the most widely practiced religion by indonesian people. Of course, with the largest number of Muslims in the world gives one of the potentials that is to realize, actualize the importance of empowerment of zakat for the economic development of the people. Zakat profession can be used as one of the solutions in increasing people's income today. Moreover, the Covid-19 pandemic began to enter Indonesia in early 2020, the government imposed restrictions on activities for the community for a long period of time so as to have an impact on the economic sector. The main problem in this study is how the use of professional zakat as an economic assistance of the people in the midst of the covid-19 outbreak in BAZNAS Bone Regency. This type of research is field research using qualitative methods, with the research approach used is normative theological approach (syar'i), juridical, and empirical. The results showed the mechanism of distribution of professional zakat funds as economic assistance to the people in the midst of the covid-19 outbreak conducted by BAZNAS Bone Regency by collecting professional zakat and other types of zakat obtained from muzakki, together with its partners BAZNAS Bone Regency conducted data collection and conducted a survey directly to mustahik affected by covid-19 then provided assistance to the mustahik who meet the requirements that have been set in accordance with Islamic law and applicable legislation. The role of BONE BAZNAS institutions is very beneficial for the community because little by little able to reduce the economic problems of low-income people by providing consumer or productive assistance to mustahik so as to help the Economy of Muslims in the midst of the covid-19 outbreak.

Keywords: Covid-19 Outbreak, Economic Assistance, Zakat Profession.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Laporan BAZNAS dalam Penanganan Panduan Covid-19. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS), 2020.

Barkah, Qodariah, dkk. Fikih: Zakat, Sedekah, dan Wakaf. Jakarta: Prenamedia Group, 2020.

Hudaifah, Ahmad, dkk. Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Santoso, Sony dan Rinto Agustino. Zakat Sebagai Ketahanan Nasional. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat. Bogor: Litera Antar Nusa,1999. Dikutip dalam Sony Santoso dan Rinto Agustino. Zakat Sebagai Ketahanan Nasional. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Jurnal

Rohmayani, Yani. “Zakat Profesi dan Implikasinya dalam Meningkatkan Kualitas Ekonomi Islam”. Jurnal Masyarakat Dan Filantropi Islam 1, no. 1 (2018)

Safradji, KH. A. “Zakat Komsumtif dan Zakat Produktif: AnalisaFikih Kotomporer”. Jurnal Tafhim al-Ilmi 10, no. 1 (2018)

Sanusi, Nur Taufik, dkk. “Pendayagunan Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam”. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 3 (2020)

Website

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). “Profil BAZNAS”. Official Website Badan Amil Zakat Nasional. https://baznas.go.id/profil (20 Mei 2021).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). “Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 142 Tahun 2017 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2017 di Seluruh Wilayah Indonesia”. https//:pid.baznas.go.id /peraturan/ (21 Mei 2021).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). “Peraturan Badan Amil Zakat NasionalRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat”. https:pid.baznas.go.id/peraturan/ (21 Mei 2021).

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. “Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” dalam Kementerian Agama Republik Indonesia, Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2013.

Published
2021-07-03
Section
Volume 2 Nomor 4 Juli 2021
Abstract viewed = 382 times