EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ZAKAT TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA MIKRO OLEH BAZNAS KABUPATEN PANGKEP
Abstract
Abstrak
Pengelolaan zakat terhadap pengembangan ekonomi mikro oleh Baznas Kabupaten Pangkep dinilai sangat efektif untuk diterapkan, mengingat banyaknya kendala seperti tidak adanya modal usaha yang dimiliki menjadikan beberapa masyarakat enggan untuk memulai usaha. Pemberian dana zakat kepada mustahik sebagai bentuk bantuan modal usaha adalah terobosan yang sangat bijak dilakukan. Hal ini juga sejalan dengan konsep yang diajarkan dalam al-Qur’an yakni saling tolong menolong dalam kebaikan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan pendekatan teologi normatif syar’i. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa; wawancara dan observasi yang bersumber dari pihak pengelola BAZNAS Kabupaten Pangkep serta mustahik (penerima zakat), dan data sekunder diperoleh dari data kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan pemberian bantuan modal usaha yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Pangkep yang dinilai telah efektif dalam segi pemberian bantuan modal usaha. Dimana per akhir tahun 2020 tercatat telah ada 3.786 penerima manfaat bantuan modal usaha ini. Namun, pemberian modal usaha yang dilakukan oleh Baznas hanya sebatas pemberian bantuan tanpa adanya kontrol yang dilakukan seusai pemberian bantuan modal usaha. Kontribusi dana zakat yang disalurkan oleh Baznas Pangkep kepada mustahik dinilai belum maksimal karena pada kenyataannya banyak dari pelaku usaha yang telah diberikan modal usaha akhirnya harus berhenti dan tidak lagi melanjutkan usahanya sebagai imbas dari mewabahnya virus corona yang menurunkan tingkat pendapatan.
Kata Kunci: Efektivitas, Pengelolaan Zakat, Pengembangan Usaha Mikro
Abstract
The management of zakat on micro-economic development by Baznas Pangkep Regency is considered very effective to implement, considering the many obstacles such as the lack of business capital that makes some people reluctant to start a business. Giving zakat funds to mustahik as a form of business capital assistance is a very wise breakthrough. This is also in line with the concept taught in the Qur'an, namely helping each other in goodness. This research is a field research using an empirical juridical approach and a syar'i normative theological approach. The data sources used are primary data sources in the form of; interviews and observations sourced from the manager of BAZNAS Pangkep Regency and mustahik (zakat recipients), and secondary data obtained from library data. The results showed that the provision of business capital assistance carried out by Baznas Pangkep Regency was considered to have been effective in terms of providing business capital assistance. Where as of the end of 2020 there were 3,786 beneficiaries of this venture capital assistance. However, the provision of business capital carried out by Baznas is only limited to providing assistance without any control that is carried out after the provision of business capital assistance. The contribution of zakat funds distributed by Baznas Pangkep to mustahik is considered not optimal because in fact many of the business actors who have been given business capital eventually have to stop and no longer continue their business as a result of the outbreak of the corona virus which has reduced income levels.
Keywords: Effectiveness, Micro Business Development, Zakat Management
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Ali. Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam. (Jakarta: UII Press)
Hasan.M. Ali. Zakat dan Infak (Jakarta : Golden. 2005).
Kementerian Agama RI. al-Qur’an Tajwid dan Terjemah al-Karim (Surakarta: Ziyad Visi Media. 2009).
Soemitra. Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana. 2009).
Widjaja. Kelembagaan dan Organisasi. (Jakarta: Bina Aksara. 1998).
Jurnal:
Muhammad Mahmuda Mulia, Membangun Ekonomi Islam Berorientasi Kesalehan Sosial. el-Iqtishady Vol 1 Nomor 1 (Juni 2019) h. 40.
Website:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAZNAS RI. Official website BAZNAS. https://pid.baznas.go.id. (21 Juni 2021).
Wawancara:
Wawancara dengan Usman Amin S.E. Wakil Ketua II BAZNAS Pangkep. Kantor Sekretariat BAZNAS Pangkep. 7 Juni 2021.
Wawancara dengan Drs. H. Tajuddin Rowa, Wakil Ketua I BAZNAS Pangkep. Kantor Sekretariat BAZNAS Pangkep. 2 Juni 2021.
Wawancara dengan Haliah, Penjual Kue. 31 tahun. Pangkep. 9 Juni 2021
Wawancara dengan Hj. Nahira, Penjual Campuran. 49 tahun. Kec.Ma’rang Pangkep. 10 Juni 2021.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.