PENGELOLAAN DANA INFAK PERSPEKTIF MANAJEMEN DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak
Allah swt. menurunkan agama Islam ke dunia sebagai rahmat bagi alam semesta. Agama Islam mendambakan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Islam memberikan tuntunan bagi tata hidup dan kehidupan manusia, baik yang berkenaan dengan hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan manusia dengan manusia. Dalam pengentasan kemiskinan dengan dana infak adalah salah satu alternatif untuk mengurangi masyarakat yang kurang mampu dan sangat membantu untuk pembangunan masjid, masjid memiliki fungsi bukan hanya sekedar beribadah semata tetapi sebagai wadah untuk belajar ilmu agama dan dakwah. Pokok permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini yaitu pengelolaan dana infak perspektif manajemen dan hukum Islam studi kasus Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan. Untuk pengumpulan datanya menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun pendekatan yang digunakan ada dua yaitu: pendekatan normatif (syar’i), yuridis dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) tata kelola Masjid Agung Nujumul Ittihad sinjai memperoleh anggaran dana operasional dari jamaah yang tidak bersifat mengikat jumlah maupun waktunya, (2) konsep pengelolaan dana infak perspektif manajemen dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dana infak di Masjid Agung Nujumul Ittihad sesuai dengan hukum Islam dengan memberikan infak kepada orang yang membutuhkan.
Kata Kunci: Dana Infak, Hukum Islam, Masjid
Abstract
Allah swt sent Islam to the world as a mercy for the universe. Islam desires peace and prosperity for all mankind. Islam provides guidance for the way of life and human life, both with regard to human relations with God and human relations with humans. In alleviating poverty with infaq funds, it is an alternative to reduce the underprivileged and is very helpful for the construction of mosques, mosques have a function not only for worship but as a forum for learning religious knowledge and da'wah. The main problem that is studied in this research is the management of infaq funds from a management perspective and Islamic law, the case study of the Great Mosque of Nujumul Ittihad Sinjai. The type of research used in this study is a type of field research. For data collection using data collection methods through observation, interviews, and documentation. There are two approaches used, namely: normative (syar’i)) approach, juridical and empirical approach. The results showed that (1) the management of the Great Mosque of Nujumul Ittihad Sinjai obtained an operational fund budget from the congregation which was not binding on the amount and time, (2) the concept of infak fund management from a management perspective, it can be concluded that the management of infaq funds at the Great Mosque of Nujumul Ittihad is in accordance with Islamic law by giving infaq to people in need.
Keywords: Infaq Fund, Islamic Law, Mosque
References
Buku
Kompilasi hukum ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Mohammad E, dkk” Manajemen Masjid”, Jakarta: Gema Insani Press,1996.
Jurnal
Andi M Fadly Taher. dkk “Sistem Pengelolaan Dana Kotak Infaq dan Sedekah Keliling Masjid di Pasar 45 Manado, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah. Vol.14 No.2, (2016), hal. 54.
Musyfikah Ilyas “Memaknai Fashion dalam Hukum Islam” Al-Daulah: Jurnal Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum, vol.5, no.1, (Juni 2016), hal. 140.
Al-Qur’an dan Terjemahan (Jakarta: Jatinegara, 2012)
Wawancara
Wawancara dengan Muhal Arsyad, Dana Dan Keuangan Masjid Nujumul Ittihad Sinjai, 22 Februari 2021.
Wawancara dengan Muh Ramlan Hamid, Ketua Umum Masjid Nujumul Ittihad Sinjai, 26 Februari 2021.
Wawancara dengan Kamaruddin, Petanaman Dan Keindahan Masjid Nujumul Ittihad Sinjai, 26 Februari 2021.
Wawancara dengan Muh Jabir, Perencanaan Dan Pemeliharaan Masjid Nujumul Ittihad Sinjai, 4 Maret 2021.
Wawancara dengan Insan, Wakil Bendahara 3 Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai, 4 Maret 2021.
Wawancara dengan Supran, Bendahara Umum Masjid Nujumul Ittihad Sinjai, Sinjai 12 Maret 2021.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.