STRATEGI PENGELOLAAN DANA ZAKAT TERHADAP PROGRAM SANTUNAN KESEHATAN MASYARAKAT

  • M Fajran Sidiq P
  • Andi Intan Cahyani

Abstract

 

Abstrak

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Zakat mempunyai kedudukan dan posisi yang penting karena keberadaannya menyangkut aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya bagi umat muslim yang membutuhkan dana untuk kesehatan BAZNAS Kota Makassar selaku lembaga pengelola zakat, memiliki legalitas untuk membuat program dalam pendayagunaan dana zakat terkhusus menjalankan salah satu programnya yakni Makassar Sehat yaitu memberikan bantuan kepada Mustahik terkait dengan penjaminan kesehatan. Banyak masyarakat khususnya masyarakat Kota Makassar yang berekonomi lemah kurang mendapatkan bantuan dan pelayanan kesehatan yang baik. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah strategi dari pengelolaan dana zakat terhadap program santunan kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis dan empiris dan syariat. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar terhadap pengelolaan dana zakat untuk program bantuan kesehatan atau Makassar sehat, BAZNAS Kota Makassar terlebih dahulu membuat Rencana kerja dan Anggaran tahunan (RKAT) yang dilakukan di akhir tahun tepatnya bulan desember dengan melihat hasil evaluasi kegiatan di tahun sebelumnya serta membuat target penyaluran yang disesuaikan dengan program-program yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Kota Makassar.

Kata Kunci : Baznas, Hukum Islam, Kesehatan Masyarakat, Pengelolaan Zakat

Abstract

Zakat is one of the third pillars of Islam. Zakat has an important position and position because its existence involves aspects of people's lives. One of them is for Muslims who need funds for health BAZNAS Makassar City as a zakat management institution, has the legality to create programs in the utilization of zakat funds, especially running one of its programs, namely Healthy Makassar, which is to provide assistance to Mustahik related to health insurance. Many people, especially the people of Makassar City, who are economically weak, do not get good health assistance and services. The main problem in this study is the strategy of managing zakat funds for the public health compensation program carried out by the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) Makassar City. This type of research is field research using qualitative methods with the research approach used is juridical and empirical and sharia. Based on the results of this study indicate that the Makassar City National Amil Zakat Agency (BAZNAS) strategy towards the management of zakat funds for health assistance programs or healthy Makassar, Makassar City BAZNAS first makes an annual work plan and budget (RKAT) which is carried out at the end of the year to be exact in December by looking at the results of the evaluation of activities in the previous year and making distribution targets that are adjusted to the programs that have been set by the Makassar City BAZNAS.

Keywords: Baznas, Islamic Law, Public Health, Zakat Management

References

Buku

Ghozali, Syukri dkk, Pedoman Zakat 9 Seri, Jakarta: Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 2001.

Imam al-Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, Terj. Budi Rosyadi dkk, Tafsir al-Qurthubi Jilid 8, Jakarta: Pustaka Azzam,2007

Kementerian Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya.,Solo: PT Maghfirah Pustaka, 2012.

Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa fii Ahkami Az-Zakat, Terj. Sri Mulyati dkk. Ensiklopedia Zakat, Kumpulan Fatwa Zakat (Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 2008.

az-Zuhaili, Wahbah, Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyi, Fikih Islam dan Dali-dalil nya, Jakarta:Gema Insani,2010.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, “Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat” dalam Kementrian Agama RI, Panduan Zakat Praktis, (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2013

Published
2022-01-03
Section
Volume 3 Nomor 2 Januari 2022
Abstract viewed = 383 times