TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN DANA SEDEKAH DONATUR
Abstract
Abstrak
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan syar’i. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yaitu wawancara dan sumber data sekunder yaitu bersumber dari jurnal, buku, dan referensi yang lain. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan dengan tiga tahap yaitu; 1) teknik pengelolaan data 2) teknik analisis data 3) kesimpulan. Adapun pengujian keabsahan data yaitu display dan trigulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana sedekah donatur yang dikelola oleh lembaga sedekah rombongan majene yang dananya bersumber dari para donatur belum dikelola dengan baik yaitu belum adanya pembukuan laporan keuangan secara tertulis dan pembuatan laporan pertanggung jawaban biasa mengalami keterlambatan disebabkan oleh kelalaian pihak pengelola itu sendiri, jika ditinjau dengan hukum Islam pengelolaanya belum sesuai dengan hukum Islam. Islam mengajarkan agar dana tersalurkan sebagai dana sedekah produktif, sehingga pengurus tidak lagi kewalahan untuk menyalurkan dana sedekah, dan untuk menunjang kesejahteraan hidup bagi kaum dhuafa. Implikasi dari penelitian ini; 1) sebaiknya para relawan yang ada di lembaga sedekah rombongan majene selain memberikan bantuan kepada kaum dhuafa perlu adanya tindakan lanjutan seperti pelatihan soft skill kepada para mustahik untuk meningkatkan kemampuan bagi orang yang tidak mampu untuk bekerja. 2) kepada pihak pengelola dana sedekah agar membuatkan pembukuan setiap pelaporan dana sedekah kepada donatur sehingga adanya pelaporan pertanggungjawaban dana yang efektif dengan mendonasikan sebagian hartanya untuk membantu para kaum dhuafa yang memerlukan bantuan.
Kata kunci: Donatur, Hukum Islam, Pengelolaan Dana Sedekah
Abstract
This study uses a type of field research (field research) using a normative juridical approach and a syar'i approach. The data sources of this research are primary data sources, namely direct interviews with cooperative owners, employees and farmers. The two secondary data sources are from journals, books, and other references research. Data collection methods used are observation, interviews and documentation. While the data management and analysis techniques were carried out in three stages, namely 1) data management techniques 2) data analysis techniques 3) conclusions. As for testing the validity of the data, namely display and trigulation. The results of this study indicate that the management of donors' alms funds managed by the alms group of Majene whose funds are sourced from donors has not been managed properly, namely the absence of written financial statement books and the preparation of accountability reports is usually delayed due to the negligence of the manager itself, when viewed with Islamic law, the management is not in accordance with Islamic law. Islam teaches that funds are channeled as productive alms funds, so that the management is no longer overwhelmed to distribute alms funds, and to support the welfare of life for the poor. The implications of this research; 1) it is better for volunteers who are in the alms group of the Majene in addition to providing assistance to the poor, there needs to be further action such as soft skills training for mustahik to improve the ability of people who are unable to work. 2) to the management of the alms fund to make a bookkeeping of each alms fund report to the donor so that there is an effective accountability of funds by donating some of their wealth to help the poor who need assistance.
Keywords: Alms Fund Management, Donors, Islamic Law
References
Buku
Ayyub, Syaikh Hasan Muhammad. Panduan Beribadah Khusus Pria: Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan al-Qur.an dan Sunnah. Cet. I, Jakarta: Almahira, 2007.
Hafifuddin, Didin dan Hendri Tanjung.Seri Manajemen Syariah Dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Kementerian Agama RI, al-qur’an dan terjemahnya. Jakarta: PT Karya Azzahra Mandiri, 2002.
Yusanto, dan Muhammad Karebet.Menggagas Bisnis Islam. Jakarta: Gema Insani Press. Cet I, 2002.
Jurnal
Marilang.dkk, “Upaya Hukum PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Dalam Menyelesaikan Wanprestasi Nasabah Kartu Kredit”, Alauddin Law Development (ALDEV) 1, no. 1 (2019).
Mufri, Adi Nurhani. dkk, “Sistem Pengawasan jasa Keuangan Pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Islam”, Iqtishaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, vol. 2 (2020).
Muhammad, Mahmuda Mulia. “Membentuk Sumber Daya Manusia Perbankan Melalui Manajemen Hati”, El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, vol. 1 no. 2 (2019).
Musyfikah Ilyas, Memaknai Fashion dalam Hukum Islam, “Al-Daulah: Jurnal Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum”, vol 5 no. 1 (Juni 2016).
Safriani, Andi. dkk, “Tinjauan Hukum Terjadinya Wanprestasi Gadai Sawah”, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, vol.2 no.1 (2020).
Sanusi, Nur Taufik. “Syariah: Antara Hukum dan Moral”, Ar-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, vol. 20 no. 1 (Mei 2020).
Sastrawati, Nila. “Konsumtivisme dan status sosial ekonomi masyarakat”, El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, vol 2 no.1 (Juni 2020).
Sastrawati, Nila. Azis, Muh Ansar. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Pemberian Kredit Produk Amanah di Pegadaian Syariah”, Iqtishaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, vol. 2 no.1 (April 2020).
Sohrah. “Aktualisasi Konsep Ekonomi Adil Menurut Al-Qur’an”, El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, vol. 2 no. 1 (Juni 2020).
Wawancara
Wawancara dengan Aswan (38 tahun), Pembina Lembaga Sedekah Rombongan Majene, Majene 13 Juni 2021.
Wawancara dengan Tamrin (49 tahun), Pimpinan Pondok Pesantren, Majene 15 Juni 2021
Wawancara dengan Yusi (47 tahun) Penarik Becak, Majene 17 Juni 2021.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.