PENGEMBALIAN BARANG CACAT SETELAH TRANSAKSI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

  • Ahmad Nur Fauzan
  • Muhammad Yaasiin Raya

Abstract

Abstrak

Dalam praktik jual beli, saat melakukan transaksi pihak konsumen diwajibkan untuk teliti dalam memilih barang dan pelaku usaha juga diwajibkan untuk menjual barang yang tidak cacat (normal), hal ini dilakukan agar tidak terjadi indikasi yang yang dapat merugikan salah satu pihak. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana perspektif hukum positif dan hukum islam terhadap barang cacat yang diperdagangkan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa antara hukum positif dan hukum Islam saling berkaitan mementingkan hak antara pelaku usaha dan konsumen. Akibat yang timbul dari jual beli barang yang mengalami cacat adalah berupa kerugian material juga kerugian fisik yang menimpa pembeli. Hukum positif memberikan ketegasan dan batasan bagi konsumen dan pelaku usaha agar terciptanya keseimbangan saat bertransaksi, juga memberikan sanksi apabila terdapat unsur-unsur perbuatan, kesalahan serta penipuan di dalam praktek jual beli. Cara penyelesaian sengketa dalam hukum positif, dapat dilakukan di pengadilan umum maupun diluar pengadilan. Penyelesaian diluar pengadilan dapat ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai dengan minat kedua belah yang berperkara. Begitupun dengan hukum islam, Allah swt. dan Rasulullah saw. sangat membenci seorang mukmin yang melakukan kejahatan terhadap sesamanya, khususnya dalam praktek bermuamalah.

Kata Kunci : Barang Cacat, Pengembalian, Transaksi

Abstract

In the practice of buying and selling, when making transactions, consumers are required to be careful in choosing goods and business actors are also required to sell goods that are not defective (normal), this is done so that there are no indications that can harm one party. The main problem in the research is how the perspective of positive law and Islamic law on traded defective goods. The type of research used in this research is library research, with the approach used in this research is a normative juridical approach. The results of the study indicate that positive law and Islamic law are related to the importance of rights between business actors and consumers. The consequences arising from the sale and purchase of defective goods are in the form of material losses as well as physical losses that befall the buyer. Positive law provides firmness and boundaries for consumers and business actors in order to create a balance when transacting, also provides sanctions if there are elements of actions, mistakes and fraud in the practice of buying and selling. How to resolve disputes in positive law, can be done in general courts or outside courts. Settlement outside the court can be reached through the Consumer Dispute Settlement Agency, mediation, conciliation, or arbitration in accordance with the interests of both parties in the litigation. Likewise with Islamic law, Allah swt. and the Messenger of Allah. really hates a believer who commits crimes against others, especially in the practice of muamalah.

Keywords: Defective Goods, Returns, Transactions

References

Buku

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjemahannya.Bandung: CV. Diponegoro, 2005.

Edwin Nasution Mustafa, dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Fuad Muhammad Baqi Abdul, Al-Lu’lu wal Marjan, Mutiara Hadits Yang Disepakati Bukhari dan Muslim, Terj. Salim Bahreisyi. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1979.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kitab al-Qur’an Al-Fatih Dengan Alat Peraga Tajwid Kode Arab, Jakarta: PT Insan Media Pustaka, 2012.

Rozalinda, Fiqih Ekonomi Syariah , Cet. X; Depok: Raja Grafindo Persada, 2016.

Jurnal

Anis Muhammad, “Tinjauan yuridis terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar”, al-Qadau 4,no. 2 (2017).

Erlina, Marilang, Hilmiah. “Proses Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU No. 18/KPPU-I/2009)”, Alauddin Law Development (ALDEV) 1, no. 2 (2019).

Ilyas Musyfika, “Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat”, al-Qadau 4, no. 2 (2017).

Ilyas Musyfikah, “Al Mawt: Perspektif Tafsir Maudu’iy”, Pusaka 8, no. 1 (2016).

Marilang, Intan Sakinah Auliah. “Pajak Sebagai Pendanaan Daerah Di Kabupaten Gowa”. Iqtishaduna 1, no. 1 (2019).

Wijaya Abdi, “Cara Memahami Maqashid Al-Syari’ah”, al-Daulah 4, no. 2 (2015).

Wijaya Abdi, “Nepotisme Dalam Perspektif Hadis Maudhu’i”, al-Daulah 1, no. 1 (2012).

Wijaya Abdi, “Perubahan Hukum Dalam Pandangan Ibnu Qayyim”, al-Daulah 6, no. 2 (2017).

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. 1945. Undang-undang Dasar 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Website

Sasongko Agung, “Mengembalikan Barang Cacat Apa Hukumnya”, https://republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/15/10/13/nw52m9313-mengembalikan-barang-cacat-apa-hukumnya (diakses 13 Oktober 2015).

Published
2021-10-13
Section
Volume 3 Nomor 1 Oktober 2021
Abstract viewed = 384 times