ANALISIS PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH TERHADAP PERNIKAHAN SIRRI DI PENGADILAN AGAMA BANTAENG
Abstract
Abstrak
Pokok permasalahan penelitian ini adalah Analisis Pelaksanaan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri di Pengadilan Agama Bantaeng. Adapun sub masalah yakni: 1) Bagaimana pelaksanaan persidangan itsbat nikah terhadap pernikahan sirri di Pengadilan Agama Bantaeng? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara itsbat nikah? Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Bantaeng yang ditetapkan/dikabulkan adalah pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun pernikahan, dan sesuai dengan ketentuan tertentu yang berhak untuk mengajukan itsbat nikah yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (3). Kemudian prosedurnya sudah sesuai berdasarkan buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II serta Peraturan lainnya. Namun yang menjadi faktor tingginya permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Bantaeng khususnya pada tahun 2019 sebesar 26,71% dengan jumlah 136 itsbat nikah yang telah diputuskan yaitu minimnya pemahaman masyarakat tentang pencatatan nikah, sehingga pernikahan sirri sering terjadi, dan beberapa faktor lainnya.
Kata Kunci: Itsbat Nikah, Pelaksanaan, Pengadilan.
Abstract
The main problem of this research is the Analysis of the Implementation of Itsbat Marriage on Sirri's Marriage at the Bantaeng Religious Court. The sub-problems are: 1) How is the implementation of the marriage itsbat trial against sirri marriages at the Bantaeng Religious Court? 2) How is the judge's consideration in resolving the marriage itsbat case? The results of this study indicate that the application for itsbat marriage at the Bantaeng Religious Court that is determined/accepted is a marriage that meets the requirements and pillars of marriage, and in accordance with certain provisions who are entitled to apply for a marriage certificate which is described in the Compilation of Islamic Law Article 7 paragraph (3). Then the procedure is in accordance with the Guidebook for the Implementation of Duties and Administration of Religious Courts Book II and other regulations. However, what is a factor in the high application for marriage itsbat at the Bantaeng Religious Court, especially in 2019, is 26.71% with a total of 136 marriage certificates that have been decided, namely the lack of public understanding about marriage registration, so that sirri marriages often occur, and several other factors.
Keywords: Implementation, Religious Courts, The Itsbat of Marriage.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asyhadie, Zaeni, Sahruddin, dkk. Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Depok: Rajawali Pers,2020.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta Timur: CV. Darus Sunnah, 2015.
Mardani. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Rasyid, Roihan A, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. 17 Jakarta: Rajawali Pers, 2016
Sirin, Khaeron. Perkawinan Mazhab Indonesia: Pergulatan antara Negara, Agama, dan Perempuan, Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Zainuddin dan Zainuddin Afwan. Kepastian hukum perkawinan siri dan permasalahannya, di tinjau dari UU No. 1 Tahun 1974, Yogyakarta: Deepublish: CV. Budi Utama, 2015.
Jurnal
Istiqamah, Istiqamah. "Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perspektif Hukum Islam DAN KUHPerdata)." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 4.1 (2017).
Jamal Jamil. "Hukum Materil Perkawinan di Indonesia." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4.2 (2018).
Nur Aisyah. "Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5.1 (2018).
Wawancara
Dian Aslamiah, S.Sy. Hakim Pengadilan Agama Bantaeng, Wawancara, 9 April 2021.
H. Erwin Amir Betha, S.H., M.H. Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Bantaeng, Wawancara, 7 April 2021.
Nova Noviana, S.H. Hakim Pengadilan Agama Bantaeng, Wawancara, 14 April 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (K.H.I)
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.