PELAKSANAAN WALIMATUL ‘URSY DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Putri Rezky Ramadhani
  • Lomba Sultan

Abstract

Abstrak

Pokok permasalahan penelitian ini adalah pelaksanaan walimatul ‘ursy di tengah pandemi covid-19 dalam perspektif hukum islam di kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Pokok masalah terdiri dari dua sub masalah yaitu: 1) Bagaimana Pelaksanaan Walimatul ‘Ursy di Tengah Pandemi Covid-19 di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba? 2) Bagaimana Perspektif Hukum Islam terkait Pelaksanaan Walimatul ‘Ursy di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba? Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan walimatul ‘ursy tetap dilaksanakan. Namun, tetap mengikuti protokol Kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Agama RI Nomor: P002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan pelaksanaan protokol Kesehatan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan masyarakat Islam. Dalam pandangan Hukum Islam tentang pelaksanaan walimatul ‘ursy di tengah pandemi adalah sunnah, apabila walimah dianggap penting dan mendesak di masa pandemi dan terlebih dahulu di ukur kedaruratannya seperti apa. Bagi pihak yang di undang untuk menghadiri walimah di masa pandemi, apabila terdapat suatu hal yang buruk, para ulama sepakat bahwa tidak wajib hukumnya bagi orang yang di undang untuk menghadiri undangan tersebut. Implikasi Penelitian ini adalah 1) Seharusnya Pemerintah lebih menegaskan terkait surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Agama agar dapat lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik dan bukan hanya di tujukan pada nasional saja melainkan ditujukan juga pada regional (wilayah) di karenakan perkembangan virus masing-masing di wilayah itu berbeda. 2) bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan atau walimah hendaknya bersabar untuk menunda pelaksanaannya sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kata Kunci: Hukum Islam, Pelaksanaan, Walimatul ‘ursy.

Abstract

The main problem of this research is the implementation of walimatul 'ursy in the midst of the covid-19 pandemic in the perspective of Islamic law in the Ujung Bulu sub-district, Bulukumba Regency. The main problem consists of two sub-problems, namely: 1) How is the implementation of Walimatul 'Ursy in the midst of the Covid-19 Pandemic in Ujung Bulu District, Bulukumba Regency? 2)What is the Islamic Law Perspective regarding the Implementation of Walimatul 'Ursy in Ujung Bulu District, Bulukumba Regency? The results of this study indicate that the implementation of walimatul 'ursy is still carried out. However, continue to follow the health protocol in accordance with government recommendations. Based on the circular letter of the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia Number: P002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 regarding the appeal for the implementation of the Covid-19 Health protocol in public areas within the Directorate General of Islamic Community Guidance. In the view of Islamic law, the implementation of walimatul 'ursy in the midst of a pandemic is sunnah, if walimah is considered important and urgent during a pandemic and first, what kind of emergency is measured. For those who are invited to attend the walimah during the pandemic, if there is something bad, the scholars agree that it is not obligatory for the person invited to attend the invitation. The implications of this research are 1) The government should emphasize more regarding the circular issued by the Ministry of Religion so that it can pay more attention to the provisions that are more specific and not only aimed at the national but also at the regional (regional) due to the development of the virus in each country. each in the region is different. 2) for people who want to carry out marriages or walimah, they should be patient to delay the implementation temporarily until an undetermined time limit.

Keywords: Implementation, Islamic Law, Walimatul ‘Ursy.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Duski Ibrahim, Al - Qawa’id Al - Fiqhiyah (Kaidah - Kaidah Fiqih), 2019.

Kementrian Agama, Alqur’an dan Terjemahan, Solo: PT Tiga Serangkai Mandiri

M. Syamsuddin, Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Nur Azizah Pulungan, Haruskah ada walimah?, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Jurnal

Jamali, Lia Laquna, dkk., “Hikmah Walimah Al- ‘Ursy (Pesta Pernikahan) Dengan Kehormatan Perempuan Perspektif Hadits” Diya Al-Afkar 4, no. 02 (Desember 2016)

Jannah, Shofiatul “Penundaan Perkawinan di Tengah Wabah Covid-19”, Jurnal Ilmiah Akhwal Syakhshiyyah, Vol. 2, No.1 (2020).

Mappi, Yepiter “keabsahan hukum pernikahan tanpa adanya Walimatul Ursy di Masa Kahar Pandemi”, jurnal bimbingan dan konseling keluarga, Vol .2 No. 2 (2020).

Sugianto, “Membangun Lemma Ekonomi Islam Berbasis Qaqa’id al-Fiqhiyah”, Vol. 1 No. 1 Januari-Juni 2014.

Supriatna, Eman “Wabah Corona Virus Disease Covid-19 Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I’ Vol.7, No. 2 (2020).

Website

Hafil, Muhammad “Ini Perintah Nabi Muhammad Jika Terjadi Wabah Penyakit”, https://www.republika.co.id/berita/q4o0vz430/ini-perintah-nabi-muhammad-jika-terjadi-wabah-penyakit, (Diakses 02 Mei 2021)

Saputri, Nungki Natalia “Resepsi Pernikahan di Era Pandemi: Dari Himbauan Pemerintah Ke Perspektif Ushul Fikih” https://alkalam.id/resepsi-pernikahan-di-era-pandemi-dari-himbauan-pemerintah-ke-perspektif-ushul-fikih/ (Di akses 25 April 2021)

Wawancara

Budiman, Andi Arliep (36), Lurah Bintarore, Wawancara 22 Februari 2021

Hamid, Arya Arnita (39), Lurah Kalumeme, Wawancara 27 Februari 2021

Harnah (38), Kasi kantor Lurah Loka, Wawancara 22 Februari 2021

Jalaluddin (39), Lurah Ela-Ela, Wawancara 17 Februari 2021

Jeppu, Andi Mapri (32), Lurah Terang-Terang, Wawancara 17 Februari 2021

L, Suryani (39), Sekretaris Lurah Bentenge, Wawancara 19 Februari 2021

Rakhmat (29), Staff di Kantor Lurah Caile, Wawancara 17 Februari 2021

Sudirman (42), Staff di Kantor Lurah Tanah Kongkong, Wawancara 19 Februari 2021

Published
2021-01-03
Section
Volume 2 Nomor 2 Januari 2021
Abstract viewed = 590 times