TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMASARAN AFILIASI PADA TAQYCHAN SAFFRON

  • Ferri Abdan
  • Adriana Mustafa
    (ID)

Abstract

Abstrak

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan hukum Islam Terhadap Sistem Pemasaran Afiliasi pada Taqychan Saffron. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif pustaka dengan pendekatan teologis normatif dan pendekatan antropologi. Adapun sumber primer (kumpulan data) dan sekunder (jurnal, buku, dll). Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan tiga tahapan, yaitu: klarifikasi data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemasaran afiliasi yang dijalankan oleh Taqychan Saffron tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Pemasaran afiliasi ini termasuk kepada pembahasan akad ju’ālah, yaitu mekanisme pemberian upah kerja berdasarkan pada keberhasilan pekerjaan. Adapun sistem pemasaran menurut hukum Islam yang menggunakan platform media sosial yang digunakan sebagai media pasar. Hal ini dibolehkan dalam bermuamalah selama tidak adanya penyimpangan. Dan ini termasuk kepada pembahasan akad as-salam. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Mengenai pelaksaan kegiatan jual beli maupun kegiatan kerja sama, seharusnya mencari tahu terlebih dahulu tentang hukum atas perbuatan yang hendak dilakukan. 2) Pemasaran melalui media digital atau internet, kita harus mempelajari terlebih dahulu tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik itu dari segi nilai-nilai akhlak, etika dan moral, serta iman. Agar terhindar dari penyimpangan syariat Islam.

Kata Kunci: Afiliasi, Hukum Islam, Sistem Pemasaran.

 

Abstract                                                             

The main problem of this research is how to review Islamic law on the affiliate marketing system in Taqychan Saffron. This type of research is a qualitative literature research with a normative theological approach and an anthropological approach. The primary sources (data collection) and secondary (journals, books, etc.). Data processing techniques and data analysis were carried out in three stages, namely: data clarification, data reduction and drawing conclusions. The results show that the affiliate marketing system run by Taqychan Saffron does not conflict with the principles of muamalah in Islam. Affiliate marketing is included in the discussion of the ju'ālah contract, which is the mechanism for providing work wages based on job success. The marketing system according to Islamic law uses social media platforms that are used as market media. This is permissible in muamalah as long as there are no deviations. And this includes the discussion of the contract as-salam. The implications of this research are: 1) Regarding the implementation of buying and selling activities and cooperative activities, one should first find out about the law for the actions to be carried out. 2) Marketing through digital media or the internet, we must first learn about the development of science and technology, both in terms of moral values, ethics and morals, as well as faith. In order to avoid deviations from Islamic law.

Keywords: Affiliate, Islamic Law, Marketing System.

Published
2022-06-25
Section
Volume 3 Nomor 4 Juli 2022
Abstract viewed = 535 times