TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GAME ONLINE MOBILE LEGENDS SEBAGAI PENINGKAT EKONOMI MASYARAKAT

  • Akhmad Ashari Manda Uin Alauddin
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas
    (ID)

Abstract

Abstrak

Mobile Legends Bang-Bang adalah game MOBA yang dirilis oleh pengembang asal China (Moonton). Saat ini MLBB telah berhasil menjadi game populer dengan ratusan juta pengguna di lebih 200 negara. Sejak pertama kali dirilis, mobile legends telah didesain khusus untuk perangkat mobile sehingga semua orang dapat memainkannya. Berbeda dengan game MOBA lainnya yang hanya bisa dimainkan melalui PC (personal computer). Kemunculan teknologi dan perkembangan game online juga memberikan dampak multilevel pada gaya hidup. Hal yang sama berlaku untuk generasi muda yang tidak bisa lepas dari perangkat SmartPhone. Awalnya pemain yang bermain game Online hanya bermain untuk hiburan dan penghilang stress. Para pemain game sendiri menganggap game sebagai suatu keadaan yang normal, sekarang banyak pemain game yang menghasilkan uang dari game online dengan menjadi pemain professional, menjual akun game serta menjadi penjoki jasa rank. Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pandangan Syariah terhadap upaya-upaya dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui game online Mobile Legends Bang-Bang berdasarkan studi kasus pada komunitas SIH Esports Gowa. Jenis penilitian pada karya tulis ini menggunakan jenis data “kualitatif”, sedangkan hasil penilitian dalam karya tulis ini akan menguraikan mekanisme dalam peningkatan ekonomi yang dilakukan oleh para gamers berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah.

Kata Kunci: Ekonomi Masyarakat, Game Online, Hukum Islam.

 

Abstract

Mobile Legends Bang-Bang is a game released by a developer from China (moonton). Currently, Mobile Legends has a managed to become a popular game with hundreds of million of users in more than 200 countries. Since it was first released, Mobile Legend has been specially designed for mobile devices so that everyone can play it. Different from other games that can only be played through a computer. The emergence of technology and the development of online games also has a multilevel impact on lifestyle. The same applies to the younger generation who can not be separated from smartphones. Initially game players who play only for entertainment and stress relief. The players themselves consider the game as a normal situation, now many gamers are making money from online games by becoming professional players, selling game account, and being a rank service jockey. The main problem in this research is how the sharia view of efforts to improve the community’s economy through the online game mobile legends based on a case study in the SIH Esports Gowa Community. The type of research in this paper uses qualitative data types, while the results of the research in rhis paper will describe the mechanism for economic improvement carried out by gamers based on sharia provisions.

Keywords: Community Economy, Islamic Law, Online Games.

Published
2022-06-25
Section
Volume 3 Nomor 4 Juli 2022
Abstract viewed = 1518 times