TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR

  • Citra Aulia Filanda Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Yaasiin Raya
    (ID)

Abstract

Abstrak

Murabahah berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan), atau Murabahah juga salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya. murabahah adalah salah satu bentuk jual beli yang mengharuskan penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya - biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan harga pokok pembelian dan tambahan profit yangditetapkan dalam bentuk harga jual nantinya.Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Murabahah dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor di BSI KC Makassar Veteran. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BSI KC Makassar Veteran menggunakan akad murabahah pada pembiayaan kendaraan bermotor yang diistilahkan BSI OTO dan dibantu oleh pihak ketiga yakni MUF Syariah. Kesesuaian Fatwa DSN-MUI No : 04/DSN-MUI/2000 tentang murabahah jika dikaitkan dengan praktik pembiayaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh BSI KC Makassar Veteran dapat disimpulkan bahwa praktik akad murabahah yang dilakukan oleh salah satu bank syariah indonesia kemudian bekerja sama dengan MUF Syariah terkhusus BSI KC Makassar Veteran sudah sesuai dengan ketentuan murabahah yang tertulis di Fatwa DSN-MUI No : 04/DSN-MUI/2000.

Kata Kunci : Bank Syariah, Kendaraan Bermotor, Murabahah, Pembiayaan.

 

Abstract

Murabahah means excess and additional (profit), or Murabahah is also one of two people who transact gives benefits to the other. Murabahah is a form of buying and selling that requires the seller to provide information to the buyer about the costs incurred to obtain the cost of goods purchased and additional profits set in the form of the selling price later. The main problem in this study is how to review Islamic law on the practice of murabahah contracts in motor vehicle financing at BSI Makassar Veterans Branch. This type of research is classified as qualitative with the research approach used is empirical juridical. The results of this study indicate that BSI KC Makassar Veterans use a murabahah contract in motor vehicle financing which is termed BSI OTO and is assisted by a third party, namely MUF Syariah. According to the DSN-MUI Fatwa No: 04/DSN-MUI/2000 regarding murabahah if it is related to the practice of motor vehicle financing carried out by BSI KC Makassar Veterans, it can be concluded that the practice of murabahah contracts carried out by one of the Indonesian Islamic banks then cooperates with MUF Syariah especially BSI Makassar Veterans Branch has complied with the murabahah provisions written in the DSN-MUI Fatwa No: 04/DSN-MUI/2000.

Keywords: Financing, Islamic Banks, Motor Vehicles, Murabahah.

Published
2022-04-29
Section
Volume 3 Nomor 3 April 2022
Abstract viewed = 301 times