TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BIAYA TAMBAHAN ATAS KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN PADA SEWA MENYEWA KAMERA

  • Muhajir H UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Suriyadi
    (ID)

Abstract

Abstrak

Salah satu ruang lingkup fikih muamalah adalah pembahasan tentang perikatan dan perjanjian. Dalam melakukan perjanjian harus dilakukan dengan cara kesepakatan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang merasa terpaksa. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam tentang biaya tambahan atas keterlambatan pengembalian pada sewa menyewa kamera pada SR Motret. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah teologi normative (syar’i), yuridis dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk transaksi sewa menyewa pada SR Motret dilakukan secara tertulis dan mempunyai beberapa syarat, dimana pihak penyewa harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak SR Motret sebelum bisa mengambil barang berupa kamera untuk disewa. Syaratnya berupa menyerahkan kartu identitas, jaminan dan nomor handphone yang bisa dihubungi. Sedangkan Dalam Fikih Muamalah praktik penerapan denda dalam sewa-menyewa kamera di SR Motret diperbolehkan, sebab boleh menarik denda keterlambatan kepada pihak penyewa yang mampu mengembalikan kamera tepat waktu tetapi menunda-nundanya.

Kata Kunci: Biaya Tambahan, Hukum Islam, Sewa Menyewa

 

Abstract

One of the scopes of muamalah fiqh is the discussion of engagements and agreements. In making an agreement, it must be done by means of an agreement on the basis of the willingness of both parties, so that no one feels forced. The main problem in this study is how Islamic law views the additional costs for late returns on renting a camera at SR Motret. This type of research is field research using qualitative methods with the research approach used is normative theology, juridical and empirical. Based on the results of this study, it shows that the form of the rental transaction at SR Motret is done in writing and has several conditions, where the tenant must first complete the requirements that have been determined by the SR Motret before being able to take goods in the form of  camera for rent. The conditions are to submit an identity card, guarantee and a cellphone number that can be contacted. Whereas in Fiqh Muamalah, the practice of applying fines in renting cameras at SR Motret is allowed, because it is permissible to withdraw late fees to the tenant who is able to return the camera on time but delays it.

Keywords: Islamic Law, Rent Rent, Surcharge.

Published
2022-07-01
Section
Volume 4 Nomor 1 Oktober 2022
Abstract viewed = 342 times