PRAKTIK GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH UPS PASAR SENTRAL PINRANG DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM

  • Mardawiah Gama Mardawiah Gama
    (ID)
  • M. Thahir Maloko
    (ID)

Abstract

Abstrak

Gadai berasal dari bahasa Arab yaitu al- rahn yang berarti aś-śubūt wa ad-dawām yaitu tetap dan terus menerus. Gadai yang dalam bahasa arabnya adalah rahn adalah dapat diartikan juga dengan al-habsu yang bermakna tetap dan lestari bisa juga bermakna penahan. Pokok masalah penelitian ini adalah Bagaimana Praktik Gadai Emas di Pegadaian Syariah UPS Pasar Sentral Pinrang dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Islam? Pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi ke dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana Praktik Gadai Emas di Pegadaian Syariah UPS Pasar Sentral Pinrang?, 2) Bagaimana Ketentuan Hukum Ekonomi Islam tentang Gadai Emas?. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pada praktiknya, gadai emas di Pegadaian Syariah UPS Pasar Sentral Pinrang menggunakan sistem pendanaan yang cepat dan praktis karena tidak perlu membuka rekening ataupun memakai prosedur lain yang memberatkan nasabah. Cukup membawa barang-barang berharga milik pribadi. Hanya saja masih perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh dari pihak Pegadaian UPS Pasar Sentral Pinrang agar semua masyarakat mengetahui terkait keberadaan Pegadaian Syariah UPS Pasar Sentral Pinrang. 2) Ketentuan Hukum Ekonomi Islam tentang gadai emas dalam penelitian ini sudah sejalan dengan kaidah-kadiah Islam dan juga tidak adanya unsur riba yang menjadikan masyarakat tidak perlu ragu menggadaikan emasnya.

Kata Kunci: Ar-Rahn, Gadai Emas, Hukum Ekonomi Islam.

Published
2023-01-17
Section
Volume 4 Nomor 2 Januari 2023
Abstract viewed = 288 times