TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI PINJAM KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR

  • Nadia Amalia putri UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Anis
    (ID)

Abstract

Abstrak
Manusia sebagai mahluk sosial merupakan makhluk yang selalu hidup dalam masyarakat dan selalu membutuhkan bantuan orang lain, untuk bersama-sama dalam memenuhi kebutuhan hidupannya dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, manusia selalu berhubungan satu sama lain.Hubungan antara satu manusia dan manusia yang lain dalam memenuhi kebutuhan harus ada aturan yang jelas antara hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan.Gadai (rahn) adalah perjanjian penyerahan harta oleh pemilik sebagai orang yang membayar piutang tersebut, baik keseluruhan atau hanya sebagian. Akad gadai banyak dilakukan masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan atau saling tolong menolong antar sesama yang sangat membutuhkan, dengan cara memberikan jaminan berupa uang agar dapat di percaya atau tanggungan apabila orang yang menggadaikan barang tidak bisa membayar utangnya. Hal tersebut menjadi tradisi di masyarakat Desa Lere Jaya yang mayoritas beragama Islam. Namun pada realitasnya terdapat praktik gadai dalam masyarakat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Kata Kunci: Gadai, Kendaraan Bermotor, Pinjam.

Published
2023-01-17
Section
Volume 4 Nomor 2 Januari 2023
Abstract viewed = 109 times