TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI PINJAM KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Abstract
Abstrak
Manusia sebagai mahluk sosial merupakan makhluk yang selalu hidup dalam masyarakat dan selalu membutuhkan bantuan orang lain, untuk bersama-sama dalam memenuhi kebutuhan hidupannya dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, manusia selalu berhubungan satu sama lain.Hubungan antara satu manusia dan manusia yang lain dalam memenuhi kebutuhan harus ada aturan yang jelas antara hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan.Gadai (rahn) adalah perjanjian penyerahan harta oleh pemilik sebagai orang yang membayar piutang tersebut, baik keseluruhan atau hanya sebagian. Akad gadai banyak dilakukan masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan atau saling tolong menolong antar sesama yang sangat membutuhkan, dengan cara memberikan jaminan berupa uang agar dapat di percaya atau tanggungan apabila orang yang menggadaikan barang tidak bisa membayar utangnya. Hal tersebut menjadi tradisi di masyarakat Desa Lere Jaya yang mayoritas beragama Islam. Namun pada realitasnya terdapat praktik gadai dalam masyarakat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Kata Kunci: Gadai, Kendaraan Bermotor, Pinjam.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.