TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA EMPANG DI DESA SAPPA BUNGORO KECAMATAN BUNGORO KABUPATEN PANGKEP
Abstract
Abstrak
Islam adalah agama yang tidak menyulitkan masyarakat untuk melakukan praktik sewa menyewa asalkan sesuai dengan syariat Islam. Hukum Islam tidak mengabaikan kenyataan dalam setiap perkara yang dihalalkan dan diharamkannya, juga tidak mengabaikan realitas dalam setiap peraturan dan hukum yang di tetapkannya baik individu, keluarga, masyarakat, negara maupun umat manusia.[1] Praktik sewa menyewa empang di Desa Sappa Bungoro Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep memberikan solusi kepada masyarakat yang akan melakukan perjanjian bahwa jika ingin melakukan perjanjian sebaiknya menggunakan perjanjian secara tertulis karena mengunakan bukti yang lebih kuat. Sehingga kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tidak mengalami kerugian. Ditinjaun dari ketentuan hukum Islam tentang sewa menyewa empang tidak sesuai dengan syariat Islam. karena merugikan salah satu pihak yang dimana pihak pemilik empang meminta biaya tambahan kepada penyewa setelah perjanjian sudah ada. Banyak terjadi peristiwa sewa menyewa, salah satunya adalah sewa menyewa empang yang digunakan untuk mencari nafkah dengan cara menggarapnya. Jika seseorang melakukan perjanjian dengan pihak lain maka, semua pihak harus patuh pada isi perjanjian tersebut dan tidak boleh dengan sepihak mengubah atau mencabut perjanjian, tapi pada kenyataannya ada kasus yang dimana setelah melakukan perjanjian dia mengingkari isi perjanjian tersebut dimana pihak yang menyewakan empang menambah biaya setelah melakukan perjanjian Berdasarkan hal tersebut sehingga mendorong penulis untuk mengangkat Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Empang di Desa Sappa Bungoro Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep
Kata kunci: Empang, Hukum Islam, Sewa Menyewa
[1]Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), h. 184.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.