TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN E-WALLET SEBAGAI SISTEM PEMBAYARAN BERBASIS ELEKTRONIK DI KALANGAN MAHASISWA

  • Irsan taufik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Anis
    (ID)
  • Ashar Sinilele
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Perkembangan E-wallet tumbuh beriringan dengan munculnya E-commerce dan Market place. Alat pembayaran produk/jasa yang ingin dibeli konsumen dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun menggunakan smartphone nya dengan top up di E-wallet.  Yang menjadi kunci dari kesuksesan dua produk teknologi diatas yakni lewat kemudahan transaksi dan sistem top up nya. Berdasarkan peraturan BI, E-wallet merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data dan instrumen pembayaran lain dengan menggunakan kartu dan uang elektronik yang menampung dana yang dapat dipergukanan untuk bertransaksi. Islam memandang E-wallet sebagai harta (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam, kertas yang dicetak atau dari bahan apapun, lalu diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas. Tetapi E-wallet juga memiliki sifat Gharar dalam kontrak yang terjadi antara pihak perusahaan tidak jelas dan tidak mengikuti prinsip syariah sehingga hak dan kewajiban dari para pihak menjadi tidak jelas. E-wallet sebagai metode pembayaran yang muncul belakangan pada dasarnya apabila kita mencari dalam Al-Quran dan hadis akan sulit kita temukan dalil yang mengaturnya secara spesifik. Adanya kemungkinan unsur-unsur Gharar dalam penggunaan E-wallet menarik minat peneliti untuk mengangkat isu terkait penggunaan E-wallet pada kalangan mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Uin Alauddin Makassar.

Kata kunci : Hukum islam, E-wallet, Pembayaran Elektronik

Diterbitkan
2023-06-09
Bagian
Volume 4 Nomor 3 April 2023
Abstrak viewed = 199 times