TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN E-WALLET SEBAGAI SISTEM PEMBAYARAN BERBASIS ELEKTRONIK DI KALANGAN MAHASISWA
Abstrak
Abstrak
Perkembangan E-wallet tumbuh beriringan dengan munculnya E-commerce dan Market place. Alat pembayaran produk/jasa yang ingin dibeli konsumen dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun menggunakan smartphone nya dengan top up di E-wallet. Yang menjadi kunci dari kesuksesan dua produk teknologi diatas yakni lewat kemudahan transaksi dan sistem top up nya. Berdasarkan peraturan BI, E-wallet merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data dan instrumen pembayaran lain dengan menggunakan kartu dan uang elektronik yang menampung dana yang dapat dipergukanan untuk bertransaksi. Islam memandang E-wallet sebagai harta (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam, kertas yang dicetak atau dari bahan apapun, lalu diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas. Tetapi E-wallet juga memiliki sifat Gharar dalam kontrak yang terjadi antara pihak perusahaan tidak jelas dan tidak mengikuti prinsip syariah sehingga hak dan kewajiban dari para pihak menjadi tidak jelas. E-wallet sebagai metode pembayaran yang muncul belakangan pada dasarnya apabila kita mencari dalam Al-Quran dan hadis akan sulit kita temukan dalil yang mengaturnya secara spesifik. Adanya kemungkinan unsur-unsur Gharar dalam penggunaan E-wallet menarik minat peneliti untuk mengangkat isu terkait penggunaan E-wallet pada kalangan mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Uin Alauddin Makassar.
Kata kunci : Hukum islam, E-wallet, Pembayaran Elektronik
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.