PENYELESAIAN SENGKETA HAK TANAH MELALUI JALUR NON LITIGASI DI DESA SANGKALA, KEC. KAJANG, KAB. BULUKUMBA

  • Muhammad Ikbal Ali Universitas Islam Negeri Alauddin
    (ID)
  • Muhammad Anis
    (ID)
  • Erlina
    (ID)

Abstract

Abstrak

Proses Pelaksanaan penyelesaian sengketa hak tanah melalui  jalur nonlitigasi di Desa Sangkala, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba melalui mekanisme Hukum Acara Lembaga Adat untuk menyelesaikan setiap permasalahann dan urusan yang terjadi dalam masyarakat adat Kajang dengan istilah A’borong yang diartikan sebagai wadah untuk menyelesaikan segala permasalahan dan sengketa yang dilimpahkan secara Hukum Adat berdasarkan Pasang Ri Kajang. Inilah yang dimaksud dengan sistem peradilan adat dalam Perda Bulukumba. 2). Bentuk Penyelesaian Sengketa Hak Tanah di Desa Sangkala Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dimana Pada keadaan tertentu ketika suatu masalah tidak dapat dilimpahkan pada metode A’borong atau keputusan A’borong tidak dilaksanakan serta sengketa yang diserahkan dalam A’borong sulit untuk di putuskan maka langkah-langkah yang diambil adalah langkah tegas, yang berbentuk ritual sacral yang ada di daerah kajang tersebut, yaitu: Pattunra (di Sumpah), Attunu panroli’ (bakar linggis) dan Attunu Passau. 3). pandangan Hukum Islam tentang uang permufakatan penyelesaian sengketa hak tanah di masyarakat adat Kajang di Desa Sangkala Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Alternatif Penyelesaian Sengketa, sebagai dasar untuk mendapatkan pengesahan. Penyelesaian sengketa jalur nonlitigasi dengan menggunakan negosiasi berdasarkan ketentuan umum dalam Q.S. an-Nisa 135.

Kata Kunci: Penyelesaian sengketa tanah, kekuatan hukum adat kajang.

 

Abstract

The process of implementing the settlement of land rights disputes through non-litigation channels in Sangkala Village, Kajang District, Bulukumba Regency through the mechanism of the Procedural Law of the Customary Institution to resolve any problems and affairs that occur in the Kajang customary community with the term A'borong which is defined as a forum for resolving all problems and disputes which is delegated by Customary Law based on Pasang Ri Kajang. This is what is meant by the customary justice system in the Bulukumba Regional Regulation. 2). In certain circumstances when a problem cannot be delegated to the A'borong method or the A'borong decision is not implemented and the dispute submitted to A'borong is difficult to decide, then the following steps are taken: The steps taken are firm steps, in the form of sacred rituals that exist in the area of ​​the kajang, namely: Pattunra (at Oath), Attunu panroli' (burning crowbars) and Attunu Passau. 3). Islamic Law's view on consensus settlement of land rights disputes in the Kajang customary community in Sangkala Village, Kajang District, Bulukumba Regency, as a basis for obtaining ratification. Non-litigation dispute resolution using negotiation based on general provisions in Q.S. an-Nisa 135.

Keywords: Settlement of land disputes, the power of kajang customary law

Published
2023-07-19
Section
Volume 4 Nomor 4 Juli 2023
Abstract viewed = 58 times