Overview of Islamic Law on the Rahn (Sharia pawn) contract mechanism at Bank Syariah Indonesia Makassar branch office 1

  • Rosdiana Deceng UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sohrah
    (ID)

Abstract

Abstrak

Gadai syariah (Rahn) merupakan produk inovasi dari lembaga keuangan syariah yang bukan hanya dapat dilakukan di pegadaian syariah namun dapat juga dilakukan di perbankan syariah. Dalam pelaksanaan gadai syariah (rahn) di perbankan syariah pada mulanya masih menerapkan fee (biaya) terhadap jumlah pinjaman yang diberikan sebesar 4% yang dialokasikan sebagai pendapatan yang dibagikan kepada para deposin dan biaya administrasi bank termasuk didalamnya asuransi. Dalam islam rahn (gadai syariah) merupakan saling tolong menolong (ta’awun) bagi umat islam tanpa adanya imbalan jasa. Semua dilakukan secara sukarela tanpa mencari keuntungan seperti yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. Namun jika melihat kepada zaman sekarang rahn (gadai syariah) dilakukan di lembaga keuangan formal yang mencari keuntungan. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.

Kata kunci: Rahn (gadai syariah), Hukum Islam, Bank Syariah Indonesia

Published
2023-06-09
Section
Volume 4 Nomor 3 April 2023
Abstract viewed = 59 times