Overview of Islamic Law on the Rahn (Sharia pawn) contract mechanism at Bank Syariah Indonesia Makassar branch office 1
Abstract
Abstrak
Gadai syariah (Rahn) merupakan produk inovasi dari lembaga keuangan syariah yang bukan hanya dapat dilakukan di pegadaian syariah namun dapat juga dilakukan di perbankan syariah. Dalam pelaksanaan gadai syariah (rahn) di perbankan syariah pada mulanya masih menerapkan fee (biaya) terhadap jumlah pinjaman yang diberikan sebesar 4% yang dialokasikan sebagai pendapatan yang dibagikan kepada para deposin dan biaya administrasi bank termasuk didalamnya asuransi. Dalam islam rahn (gadai syariah) merupakan saling tolong menolong (ta’awun) bagi umat islam tanpa adanya imbalan jasa. Semua dilakukan secara sukarela tanpa mencari keuntungan seperti yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. Namun jika melihat kepada zaman sekarang rahn (gadai syariah) dilakukan di lembaga keuangan formal yang mencari keuntungan. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Kata kunci: Rahn (gadai syariah), Hukum Islam, Bank Syariah Indonesia
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.