TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BAGI HASIL PEMILIK KAPAL DENGAN NELAYAN DI DESA TAMALATE, KECAMATAN GALESONG UTARA, KABUPATEN TAKALAR
Abstract
Abstrak
Dalam sistem ekonomi Islam di kenal kerja sama yang menggunakan sistem bagi hasil, sistem tersebut ialah bagian dalam bentuk kerja sama antara penyedia modal dan pengelola yang memiliki keahlian yang dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Kerja sama bagi hasil di dalam Islam disebut mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antara dua bela pihak dimana pihak pertama menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Pada praktiknya kerjasama antara pemilik kapal dan nelayan dilakukan dengan kesepakatan lisan. Namun, sering dijumpai praktik bagi hasil yang menimbulkan masalah dikarenakan perjanjian bagi hasil yang dilakukan tidak secara tertulis dikarenakan lemahnya perjanjian yang dibuat sehingga tidak jarang salah satu pihak merasa dirugikan. Berdasarkan masalah tersebut, membuat penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai sistem bagi hasil antara pemilik kapal dengan nelayan khususnya di Desa Tamalate. Manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) sebagaimana dikemukakan oleh Aristoteles, tidak terlepas dari bantuan dan interaksi antar sesama. Salah satu jalan untuk dapat saling berinteraksi dengan sesama adalah dengan bermuamalah yang sesuai dengan tuntunan syara’. Selanjutnya, hal tersebut dirumuskan menjadi karya ilmiah dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Pemilik Kapal Dengan Nelayan di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar”.
Kata Kunci: Bagi Hasil, Hukum Islam, Mudharabah.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.