TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI BAWANG MERAH OLEH TENGKULAK DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KECEMATAN SAPE KABUPATEN BIMA

  • Syahrul Rizal UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamzah Hasan
    (ID)
  • Musfikah Ilyas
    (ID)

Abstract

Abstrak

Dalam Proses penimbanganya banyak terjadi kecurangan dimana tengkulak mengurangi beberapa kilo ketika menimbang dengan alasan bahwa ketika bawang diangkut menggunakan mobil akan mengalami penyusutan timbangan ketika tengkulak menimbang lagi kepada pihak kedua dan pembayaran harga bawang merah petani dibayar berminggu-minggu bahkan hampir satu bulan baru tuntas pembayaran harga bawang petani, sehingga apabila terjadi kasus tidak dibayar tuntas oleh tengkulak, petani tidak bisa melakukan proses pelaporan ke ranah hukum karna sebelumnya tidak ada perjanjian yang mengikat dalam bentuk tertulis sehingga beberapa tengkulak melakukan pelanggaran dan kecurangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktik jual beli bawang merah yang dilakukan tengkulak di Kecematan Sape, Kabupaten Bima tidak sah menurut hukum islam, dimana tengkulak menawarkan harga perratusan kiloannya dengan harga yang relatif kecil dan tidak mengikuti harga pasaran, maka dari itu penulis menjelaskan secara terperinci tentang jual beli menurut hukum islam dan melakukan penelitian sehingga dapat ditemukan Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Jual Beli Bawang Merah Oleh Tengkulak Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam Studi Kasus di Kecematan Sape Kabupaten Bima.

Kata Kunci: Jual Beli,Tengkulak, Hukum Islam.

 

Abstract

In the weighing process, there are many frauds where the middlemen reduce a few kilos when weighing with the reason that when the onions are transported by car, the scales will shrink when the middleman weighs again to the second party and the payment of the price of onion farmers is paid for weeks and even almost a month before the payment of the price is complete. onion farmers, so that if there is a case that the middleman is not fully paid, the farmer cannot carry out the reporting process to the legal realm because previously there was no binding agreement in written form so that some middlemen committed violations and fraud. The results of this study are that the practice of buying and selling shallots carried out by middlemen in Sape Sub-district, Bima Regency is not legal according to Islamic law, where the middlemen offer a price of hundreds of kilos at a relatively small price and do not follow the market price, therefore the authors explain in detail about buying and selling according to Islamic law and conducting research so that a legal review can be found of the practice of buying and selling shallots by middlemen from the perspective of Islamic law. A case study in the sub-district of Sape, Bima Regency.

Keywords: Buying and Selling, Middlemen, Islamic Law.

Published
2023-07-19
Section
Volume 4 Nomor 4 Juli 2023
Abstract viewed = 110 times