TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI TANAH DI KELURAHAN PALAMPANG KECAMATAN RILAU ALE KABUPATEN BULUKUMBA

  • Nurman Amir UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammadiyah Amin
    (ID)

Abstract

Abstrak

Manusia sebagai makhluk sosial memerlukan bantuan orang lain untuk hidup bersama dalam masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidupnya.[1] Pola hidup setiap orang dalam melakukan hubungan kerja sama antar individu satu dengan individu yang lain pada suatu tempat yang berkaitan dengan masalah ekonomi sesuai syariat yang disebut muamalah.[2] Dalam Islam, seseorang yang memberikan pinjaman kepada orang lain merupakan orang yang mulia. Akad pinjam meminjam dalam Islam disebut dengan rahn.[3] Masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pedesaan mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dari hasil pertanian. Namun hasil bumi masyarakat setempat masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, oleh karena itu gadai merupakan salah satu alternatif yang kerap diambil oleh masyarakat yang pelaksanaan gadainya dilakukan sesuai kebiasaan masyarakat setempat. Gadai di Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba dikenal dengan istilah ma’pasanra. praktik gadai di Kelurahan Palampang umumnya dilakukan dengan pemahaman seadanya, seperti gadai yang dilakukan tidak memiliki landasan yang sesuai hukum Islam terhadap pelaksanaannya, sehingga menimbulkan sebuah kekeliruan dalam proses pelaksanaan gadai pada masyarakat di pedesaan. Salah satu jalan untuk dapat saling berinteraksi dengan sesama adalah dengan bermuamalah yang sesuai dengan tuntunan syara’. Selanjutnya, hal tersebut dirumuskan menjadi karya ilmiah dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Sawah di Kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba”.

Kata Kunci: Hukum Islam, Gadai, Tanah

 

Abstract:

 

Humans as social beings need the help of others to live together in society in order to meet their needs. Everyone's lifestyle in carrying out cooperative relationships between individuals with one another in a place related to economic issues according to Shari'a is called muamalah. In Islam, someone who gives loans to others is a noble person. The loan contract in Islam is called rahn. The majority of people who live in rural areas depend on agricultural products for their livelihood. However, the produce of the local people is still not enough to meet their daily needs, therefore pawning is an alternative that is often taken by people whose pawning is carried out according to the customs of the local community. Pawn in Palampang Village, Rilau Ale District, Bulukumba Regency is known as ma'pasanra. Pawning practices in the Palampang Village are generally carried out with a makeshift understanding, such as pawning which is carried out without a basis in accordance with Islamic law for its implementation, giving rise to a mistake in the process of implementing pawning in rural communities.One of the ways to be able to interact with each other is by doing muamalah according to the guidance of syara'. Furthermore, this was formulated into a scientific work entitled "Review of Islamic Law on the Practice of Pawning Paddy Fields in Palampang Village, Rilau Ale District, Bulukumba Regency".

Keywords: Islamic Law, Pawn, Land.

 

[1]Basyirah Mustarin, “Pengaruh  Stratifikasi Dalam Kenyataan Hukum”, El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 3, No.1 (2021): h. 128.

[2]Mutawaddiah, ”Pelaksanaan Gadai Tanah Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Skripsi (Gowa: UIN Alauddin Makassar, 2016), h. 3.

[3]Sutriani dan Ashar Sinilele, “Tinjauan Hukum Terhadap Terjadinya Wanprestasi Gadai Sawah”, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 1 (2020): h. 32.

Published
2023-07-20
Section
Volume 4 Nomor 4 Juli 2023
Abstract viewed = 86 times